• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman temukan Puskesmas di Palangka Raya tolak layani pasien
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Sabtu, 10/02/2018 •
 
Tim Ombudsman Kalteng saat permintaan Klarifikasi langsung dengan Kepala Puskesmas Kayon beserta staf (Dokumentasi Ombudsman Kalteng)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah mendapati laporan adanya warga Kota Palangka Raya yang ditolak oleh pihak petugas Puskesmas saat akan berobat.

"Untuk prosesnya kita sudah melakukan klarifikasi langsung terhadap pihak Puskesmas Kayon terkait kejadian tersebut. Prosesnya saat ini dalam tahap penyusunan laporan hasil tindak lanjut pelaporan itu. Insyaallah, Senin hasilnya akan kami serahkan ke pelapor," kata Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Kalteng, Putri Viana Yunirahati di Palangka Raya, Sabtu.

Pihak Ombudsman pun sangat menyayangkan kejadian tersebut karena seharusnya petugas puskesmas tidak melakukan penolakan terhadap masyarakat yang ingin mendapatkan layanan.

Putri mengatakan, pada 29 Januari 2018 lalu satu warga yang identitasnya dirahasiakan melapor ke Ombudsman Kalteng terkait ditolaknya pelapor yang hendak berobat di Puskesmas Kayon.

Dia menerangkan, menurut keterangan pelapor, yang bersangkutan datang ke Puskesmas Kayon sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung menuju loket pendaftaran pasien.

Sesampainya di loket, pelapor mendapatkan penolakan dengan penyampaian yang kurang baik dari petugas loket dengan alasan bahwa dokter sebentar lagi akan ada kegiatan di luar dan antrean sudah ditutup. Padahal di Puskesmas Kayon terdapat keterangan jam pelayanan hingga pukul 11.00.

Pelapor yang hendak membawa anaknya yang sedang sakit untuk berobat lantas meminta surat rujukan untuk ke rumah sakit, namun juga tidak diberikan oleh petugas loket.

"Apapun alasannya seharusnya kejadian itu tak terjadi, apalagi masih dalam jam layanan. Petugas loket harusnya tetap menerima pasien dan tak langsung menolaknya. Terkait proses selanjutnya bisa saja menyesuaikan atau petugas mengarahkan atau memberi rujukan," katanya.

Sementara itu, melalui pernyataan tertulisnya Asisten Ombudsman Reni Ariany menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi tertutup dan klarifikasi secara langsung.

"Berdasarkan tindak lanjut yang kami lakukan pihak Puskesmas Kayon yang diwakili Kepala Puskesmas beserta petugas loket membenarkan adanya penutupan loket yang dilakukan lebih awal," katanya.

Dia mengatakan, hal ini dikarenakan kondisi puskesmas yang pada saat itu hanya terdapat satu orang dokter yang piket dan kondisi dokter piket yang sedang sakit.

"Pernyataan Kepala Puskesmas ini pun didukung dengan adanya bukti dari surat keterangan sakit dari petugas dokter yang piket pada saat itu," katanya.

Pihaknya pun berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi Puskesmas Kayon serta di pusat layanan masyarakat karena mendapatkan pelayanan yang baik ialah hak setiap warga negara. 
Pewarta : Rendhik Andika 
Editor: Ronny 
COPYRIGHT © ANTARA 2018


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...