Ombudsman temukan Puskesmas di Palangka Raya tolak layani pasien
Tim Ombudsman Kalteng saat permintaan Klarifikasi langsung dengan Kepala Puskesmas Kayon beserta staf (Dokumentasi Ombudsman Kalteng)
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ombudsman RI
Perwakilan Kalimantan Tengah mendapati laporan adanya warga Kota
Palangka Raya yang ditolak oleh pihak petugas Puskesmas saat akan
berobat.
"Untuk prosesnya kita sudah melakukan klarifikasi langsung terhadap
pihak Puskesmas Kayon terkait kejadian tersebut. Prosesnya saat ini
dalam tahap penyusunan laporan hasil tindak lanjut pelaporan itu.
Insyaallah, Senin hasilnya akan kami serahkan ke pelapor," kata Asisten
Bidang Pencegahan Ombudsman Kalteng, Putri Viana Yunirahati di Palangka
Raya, Sabtu.
Pihak Ombudsman pun sangat menyayangkan kejadian tersebut karena
seharusnya petugas puskesmas tidak melakukan penolakan terhadap
masyarakat yang ingin mendapatkan layanan.
Putri mengatakan, pada 29 Januari 2018 lalu satu warga yang
identitasnya dirahasiakan melapor ke Ombudsman Kalteng terkait
ditolaknya pelapor yang hendak berobat di Puskesmas Kayon.
Dia menerangkan, menurut keterangan pelapor, yang bersangkutan
datang ke Puskesmas Kayon sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung menuju
loket pendaftaran pasien.
Sesampainya di loket, pelapor mendapatkan penolakan dengan
penyampaian yang kurang baik dari petugas loket dengan alasan bahwa
dokter sebentar lagi akan ada kegiatan di luar dan antrean sudah
ditutup. Padahal di Puskesmas Kayon terdapat keterangan jam pelayanan
hingga pukul 11.00.
Pelapor yang hendak membawa anaknya yang sedang sakit untuk berobat
lantas meminta surat rujukan untuk ke rumah sakit, namun juga tidak
diberikan oleh petugas loket.
"Apapun alasannya seharusnya kejadian itu tak terjadi, apalagi
masih dalam jam layanan. Petugas loket harusnya tetap menerima pasien
dan tak langsung menolaknya. Terkait proses selanjutnya bisa saja
menyesuaikan atau petugas mengarahkan atau memberi rujukan," katanya.
Sementara itu, melalui pernyataan tertulisnya Asisten Ombudsman
Reni Ariany menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi
tertutup dan klarifikasi secara langsung.
"Berdasarkan tindak lanjut yang kami lakukan pihak Puskesmas Kayon
yang diwakili Kepala Puskesmas beserta petugas loket membenarkan adanya
penutupan loket yang dilakukan lebih awal," katanya.
Dia mengatakan, hal ini dikarenakan kondisi puskesmas yang pada
saat itu hanya terdapat satu orang dokter yang piket dan kondisi dokter
piket yang sedang sakit.
"Pernyataan Kepala Puskesmas ini pun didukung dengan adanya bukti
dari surat keterangan sakit dari petugas dokter yang piket pada saat
itu," katanya.
Pihaknya pun berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi Puskesmas
Kayon serta di pusat layanan masyarakat karena mendapatkan pelayanan
yang baik ialah hak setiap warga negara.
Pewarta : Rendhik Andika
Editor:
Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Loading plugin...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...