• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Terima 1.118 Laporan Dugaan Maladministrasi di Aceh, 897 Kasus Selesai
PERWAKILAN: ACEH • Jum'at, 31/05/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. H. Taqwaddin Husin, S.H, S.E, M.S. Foto by Dokumen Saber Pungli

BANDA ACEH - Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan status penyelesaian laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik yang ditangani Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dr. Taqwaddin, mengatakan, selama lima tahun terakhir ini, kasus yang masuk dari tahun 2013 hingga saat ini mencapai 1.118 laporan. Dari jumlah itu, yang telah diselesaikan sebanyak 897 kasus, sedangkan masih dalam proses 47 laporan, dan yang tidak memenuhi unsur atau bukan kewenangan Ombudsman 174 laporan.

"Artinya laporan yang sudah kami selesaikan sekitar 90 persen. Insya Allah akhir tahun 2019, kami bisa menyelesaikan laporan atau pengaduan masyarakat lebih dari 90 persen," kata Taqwaddin dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Kamis, 30 Mei 2019.

Taqwaddin memohon dukungan semua pihak terutama penyelenggara pelayanan publik, masyarakat, pemerintah, jurnalis dan pihak lainnya agar apa yang dilakukan Ombudsman itu bermanfaat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh. Sehingga dengan demikian akan terwujudnya penguatan kepercayaan dan kepuasan masyarakat kepada pemerintah selaku penyelenggara pelayanan publik utama.

"Keterbatasan yang faktual bahwa Ombudsman RI Aceh terus berupaya optimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan menangani pengaduan atau penyelesaian laporan masyarakat. Selain itu, kami juga memiliki tugas lainnya yang tidak kalah penting dari penyelesaian laporan (PL) adalah mencegah terjadinya maladministrasi (pelayanan buruk pemerintahan) dalam pelayanan publik," ujar Taqwaddin.

Oleh karena itu, lanjut Taqwaddin, upaya untuk pencegahan maladministrasi pihaknya melakukan sosialisasi, edukasi, advokasi, investigasi dan lain-lain. Juga antara lain dengan membentuk wadah "Rakan Ombudsman dan Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik".[]


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...