• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman ‘Tolak’ Permohonan PDAM Tirta Kahuripan Soal Kasus Air
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Selasa, 15/01/2019 •
 

Beritautama.net, BOGOR - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho 'menolak' permohonan waktu transisi prasarana, sarana dan utilitas (PSU) satu sampai dua tahun dalam menyelesaikan kasus kerja sama ilegal penyelenggaraan air antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan dan PT. Sentul City.

"Rilis tanggapan resmi Ombudsman terkait jawaban LAHP kami dari mereka belum, tapi jawaban mereka terkesannya ingin menambah waktu kerja sama yang jelas ilegal. Dan itu tidak boleh, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) itu jelas, putusan MA jelas, tidak perlu transisi lama," kata Teguh Nugroho saat dihubungi Beritautama.net, di Cibinong, Selasa (15/1).

Teguh menegaskan putusan MA sudah inckrah atas batalnya SK Bupati Bogor terkait penyerahan penyelenggaraan air kepada PT Sentul City, Tbk.

Jadi waktu transisi PSU terkait penyerahan dari PT SC. yang diminta oleh Pemkab Bogor dan PDAM tersebut tidak dapat diterima.

Bahkan sampai sekarang keduanya telah mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas pemutusan Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Ini jelas mereka (Pemkab dan PDAM) mengabaikan inckrah MA," katanya.

Dia menyayangkan langkah PDAM yang terkesan diam di tempat dengan tidak segera mengambil alih penyelenggaraan air ke warga SC, padahal PDAM merupakan badan usaha yang seharusnya mementingkan nilai bisnisnya.

"Berapa besar keuntungan yang hilang akibat PDAM tidak mau mengambil alih penyelenggaraan air itu," ungkap Teguh.

Sementara itu, ketua Dekom Komite Warga Sentul City (KWSC) Joko Triyono menyampaikan saat ini PT. SC masih berusaha untuk mempertahankan bisnis pengelolaan air di perumahan tempat tinggalnya. Meskipun, perusahaan pengembang itu sudah tahu bahwa bisnis air yang dikelolanya ilegal karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum (SPAM).

Namun demikian, Joko mengaku pihak KWSC tidak terlalu khawatir dengan hal itu, karena peluang PT. SC untuk mempertahankan bisnis air tersebut sudah sangat kecil.

"Warga juga tidak mau dibohongi terus sudah saatnya negara ambil alih," ujar Joko.

Sementara itu, secara terpisah Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Kahuripan Evi Pancawati menyampaikan perusahaanya telah kooperatif memberikan Jawaban LAHP Ombudsman.

"Kita koperatif kuta kasih tindakan korektif yang diminta ombudsman," ujarnya.

Evi menyampaikan perjanjian tersebut sebenarnya sudah lama dan PDAM Tirta Kahuripan hanya mengikuti perintah dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Kalau bicara investasi , juga terkait kerja sama tergantung Pemkab PDAM dan PT.
Sentul, isi jawaban ke Ombudsman apa, kami tidak ingin malah nantinya terus-terusan jadi pertanyaan," katanya.

 

Editor : Linna Syahrial

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...