• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Ungkap Penyebab 21 RS Turun Kelas di Aceh
PERWAKILAN: ACEH • Selasa, 23/07/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. H. Taqwaddin Husin, S.H, S.E, M.S. Foto by Dokumen pribadi

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH - Ombudsman Perwakilan Aceh mengungkap penyebab turun kelas sebanyak 21 RS di Aceh karena penerapan optimal Pasal 13 Permenkes No 56 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa penetapan klasifikasi RS didasarkan pada 4 indikator, yaitu pelayanan, SDM, peralatan, dan bangunan/prasarana.

Taqwaddin menuturkan jumlah dan kualitas SDM yg masih kurang memadai. Minimnya dokter spesialis, misalnya, menjadi salah satu item terkait indikator itu. Belum lagi kualitas pelayanan, kelengkapan prasarana, dan peralatan yang masih belum selengkap yang diharapkan.

"Ombudsman menyarankan pengelola RS yang turun kelas sesegera mungkin berbenah melengkapi semua tolok ukur yang sesuai dengan Permenkes tersebut," ajaknya.

Disebutkan, adanya warning Kemenkes terkait rekomendasi turun kelas harus disikapi positif untuk melakukan upaya korektif, rehabilitatif, dan konstruktif. Tidak perlu kecewa berlebihan terhadap penurunan kelas ini, masih ada waktu dan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

"Kami prihatin atas banyaknya rumah sakit di Aceh yang direkomendasikan turun kelas. Ini mengindikasi lemahnya kinerja tata kelola rumah sakit yang good governanve," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...