• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman ungkap permainan e-warong, PSM hingga bank pada penyaluran BPNT di Mataram
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Rabu, 24/02/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim SH., MH

Mataram (Detikntbcom),- Setelah melakukan rangkaian investigasi di sejumlah kabupaten di Nusa Tenggara Barat terkait laporan masyarakat terhadap cara penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang marak dugaan praktek maladministrasi, kini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan distribusi BPNT di Kota Mataram.

Masyarakat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Mataram melaporkan terjadinya praktek penyaluran bahan pangan kepada KPM tidak dilakukan di e-warong, akan tetapi pembelian bahan pangan langsung kepada Pendamping Sosial di wilayah setempat. Selain itu juga terjadi praktek penyaluran bantuan sosial BPNT dibagikan secara paket yang jumlahnya telah ditentukan.

"Dalam investigasi dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menemukan banyak bukti lapangan sesuai laporan masyarakat," ungkap Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim seperti siaran pers, Rabu (23/2) di Mataram.

Di beberapa titik katanya, penyaluran bantuan sosial BPNT ditemukan beberapa pelanggaran di antaranya bahan pangan yang dibeli oleh KPM dalam bentuk paket berupa beras, kacang-kacangan, telur dan buah yang dihargakan Rp 200.000.

Di lapangan juga ditemukan fakta adanya Pendamping Sosial Masyarakat (PSM) bertindak sekaligus sebagai e-warong. Ditemukan juga adanya sejumlah pelanggaran berupa adanya PSM yang menguasai dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.

"Juga ditemukan praktek pembelian bahan pangan pada tahun 2020 sampai Januari 2021 dilakukan di kantor kelurahan," bebernya.

Pada Februari 2021 ini Ombudsman dalam pemeriksaan lapangan menemukan adanya paket bahan pangan diantarkan langsung oleh PSM ke rumah masing-masing KPM serta adanya fakta sejumlah e-warong yang tidak menjual bahan pangan. Padahal sesuai syarat pendirian e-warong haruslah penjual bahan makanan.

Selain itu juga ditemukan agen bank yang menjadi e-warong tidak dapat menunjukan dokumen penunjukan kerjasama antara bank penyalur dengan Agen Bank sebagai e-warong.

"Praktek yang terjadi di sejumlah tempat di Kota Mataram ini adalah pelanggaran sejumlah aturan penyaluran BPNT," kata Adhar.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permensos Nomor 20 Tahun 2019 disebutkan bahwa e-warong adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial bersama Bank Penyalur.

Lebih lanjut dalam Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020 disebutkan bahwa E-warong (elektronik warung gotong royong) adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pembelian bahan pangan oleh KPM, yaitu usaha mikro, kecil, dan koperasi, pasar tradisional, warung, toko kelontong, e-warung KUBE, warung desa, rumah pangan kita (RPK), agen laku pandai, agen layanan keuangan digital yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya.

Oleh karena itu tegas Adhar, e-warong seharusnya dapat menunjukan dokumen kerjasama antara Bank Penyalur dengan e-warong sebagaimana amanat dari Permensos Nomor 20 Tahun 2019 dan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020.

Berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020 disebutkan bahwa Bank Penyalur bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota serta Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-warong dengan memperhatikan jumlah dan sebaran KPM di desa/kelurahan serta e-warong KUBE yang ada di daerah agar dapat dengan mudah dijangkau KPM dan untuk menghindari antrean serta permainan harga bahan pangan di atas harga wajar.

Berdasarkan prinsip pelaksanaan program bantuan sosial, pemerintah pusat dan daerah melaksanakan pengawasan pelaksanaan program sembako/bahan pangan sesuai dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang berlaku.

"Oleh karena itu perlu dipertanyakan seperti apa pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan bagaimana Bank Penyalur di Kota Mataram dalam menetapkan, membina, mensosialisasikan, mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap e-warong," ujarnya. (Iba)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...