• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombusman: Lelang Sekda Buton Tidak Sah
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Selasa, 20/02/2018 •
 
Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Ahmad Rustan

SULTRAKINI.COM: BUTON - Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, Ahmad Rustam menyebut pelaksanaan lelang jabatan sekretaris daerah (Sekda) Buton dianggap tidak sah. Hal itu dikarenakan ada salah satu peserta dari tiga orang yang dinyatakan lulus oleh panitia seleksi tidak memenuhi syarat.

"Kalau memang ada peserta yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan maka itu tidak sah," kata Ahmad Rustam melalui sambungan telepon, Selasa (20/2/2018).

Menurutnya, keputusan pejabat tata usaha negara yang berwenang dalam seleksi lelang jabatan sekda mansyaratkan tiga hal, apabila tindakan itu sah atau tidak. Pertama, keputusan itu harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Misalnya, untuk melaksanakan lelang jabatan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang seperti Panitia Seleksi (Pansel).

"Sesuai ketentuan undang-undang, pansel juga harus memenuhi syarat," ujarnya.

Kedua, menjadi syarat sahnya pengambilan keputusan itu harus melalui prosedur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan ketiga, setiap keputusan pejabat tata usaha negara itu dinyatakan sah apabila pengambilan keputusan tersebut memenuhi persyaratan. Misalnya, syarat untuk menduduki jabatan Sekda atau pejabat tinggi Pratama mensyaratkan harus memiliki sertifikat Diklatpim II kemudian masa jabatan lima tahun.

Dengan begitu, lanjut Ahmad Rustan, jika ada sala satu calon yang diluluskan hingga tiga besar untuk diusulkan menduduki kursi Sekda Buton meski tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan ASN, berarti calon tersebut tidak memenuhi syarat.

"Sebab, syaratnya itu harus punya pengalaman jabatan dalam tugas yang diduduki secara komulatif minimal lima tahun," jelasnya.

Ditambahkan, jika KASN melakukan penurunan status terkait syarat-syarat tersebut seperti Diklatpim II maka menurut dia, KASN tidak punya kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

"Kewenangannya KASN mengambil kebijakan seperti itu darimana, kalau ada kebijakan tertulis harus kita lihat kembali, KASN sendiri tidak punya kewenangan untuk membuat regulasi baru," terang Ahmad Rustam.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...