• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombusman Sulteng : Persoalan Penanganan PETI Diminta ” Jangan Setengah Hati”
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Jum'at, 26/02/2021 •
 
Lokasi tambang maut desa Buranga kecamatan Ampibabo Kabupaten Parimo, Sofyan Farid Lembah (insert Foto). DOK.Portalsulawesi.

Parimo, Portalsulawesi.id- Ombusman Perwakilan Sulawesi Tengah Menyoroti kinerja pemerintah dan aparat dalam menangani aktivitas pertambangan emas Ilegal Desa Buranga, Kabupaten Parigi Moutong yang telah menelan korban jiwa .

Ketua Ombusman Sulteng, Sofyan Farid Lembah menyayangkan sikap yang berkompeten terkesan " Slow Respon " terhadap permasalahan penanganan pertambangan tanpa izin di Sulawesi Tengah.

Menurutnya, semua pihak yang berkompeten sebagai baru tersadar takkala aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah merenggut korban jiwa.Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan hanya soal mencari hidup apalagi investasi ilegal.

"PETI adalah bentuk penyimpangan beresiko. Dia mirip sebuah pencurian, persekongkolan, dan pengrusakan berimplikasi hilangnya nyawa, rusaknya Sumber Daya Air, pencemaran mercury, sianida, hilangnya akses masyarakat juga kepemilikan lahan. Lembaga yg seharusnya mengingatkan terkadang dipakai oleh oknum utk menguasai aktivitas dan tentunya pendapatan ilegal," tulis Sofyan Farid Lembah saat di konfirmasi melalui Via Whatsapp, Jumat (26/02/2021).

Menurut Sofyan, Ombudsman sudah lama mengingatkan bahwa tak boleh bermain main dengan PETI, mengambil pengalaman di Poboya dan Dongi Dongi menyadarkan bahwa semua aktivitas tersebut harus diawasi dan dikontrol semua pihak.

"Seluruh penambangan liar tsb harus ditutup. Aparat keamanan harus lakukan upaya ekstra hentikan aktivitas PETI. Tak boleh ada oknum yang berdiri dibelakang menjadi backing pengusaha perampok SDA tambang kita," tegasnya.

Ia menyarankan pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan berupa kemasan Komunikasi, informasi dan edukasi. Membangun kesadaran bersama adalah peluang yg harus dihidupkan dalam pengelolaan SDA yang arif dan berpihak pada kepentingan masyarakat banyak utamanya menyelamatkan lingkungan hidup kita semua.

"SDA kita berupa tambang emas kini dikelola secara liar dan mengancam kehidupan berpotensi memunculkan konflik sosial dan konflik pemanfaatan ruang. Pemerintah abai lakukan pengawasan. Sudah sewajarnya PETI harus ditutup dan Tata Kelola Tambang harus didiskusikan kembali," Jelas Sofyan.

Ia menegaskan terpenting Pemerintah Kabupaten harus menutup dulu PETI tersebut. dan Polda harus melakukan menyidikan kasus tersebut.

"Penambangan tsb hrs melihat aspek Tata Ruang, pertanyaannya adalah apakah wilayah Buranga masuk dalam Wilayah Pertambangan atau tidak? Bila tidak maka penutupannya harus tetap," tegasnya kembali.

Bila masuk wilayah pertambangan maka seluruh pihak utamanya Swasta harus mengurus izin tambang dan perlu ditetapkan dimana wilayah pertambangan rakyat.

"Saat sekarang PETI ditutup dan dilakukan investigasi siapa yg bertanggungjawab. Termasuk pihak pemerintah kabupeten, apakah selama ini telah lakukan pengawasan?," tanya Sofyan.

Ombusman menyarankan Gubernur yang baru harus menjadikan ini sebagai hot issue dalam RPJMD 2021-2026

"Harus diatur kembali Tata Kelola Tambang yang arif thd Lingkungan dan Pemanfaatannya benar benar mensejahterakan masyarakat Sulteng. Ini point penting untuk bertarung dengan kepentingan Pusat yang bisa lebih menguntungkan Daerah," harapnya.***

Pewarta : Arief Ashari
Editor      :Heru


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...