• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Orang tua Siswa Mengeluh Pungutan di Sekolah Negeri
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 05/07/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, S.H.

Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengemukakan para orang tua siswa di daerah ini masih mengeluhkan adanya berbagai pungutan ketika mendaftarkan anaknya pada sekolah-sekolah negeri.

"Hasil pantauan penerimaan peserta didik baru (PPDB) kami mendapati bahwa para orang tua siswa masih mengeluhkan pungutan ketika mendaftarkan kembali anaknya pada sekolah negeri," katanya di Kupang, Jumat (5/7).

Ia mengatakan, sekolah negeri di NTT masih memungut uang dari para orang tua siswa dengan alasan sumbangan pendidikan dengan berbagai item anggaran.

Di antaranya, berupa uang sumbangan pembinaan pembangunan, sumbangan pengembangan delapan standar pendidikan, uang buku panduan, sampul rapor dan berbagai jenis pungutan lain. "Nilai pungutan di sekolah negeri untuk setiap bulan atau tahun juga bukan angka yang terbilang kecil," katanya.

Ia mencontohkan seperti pungutan pada salah satu SMA Negeri di Kota Kupang di antaranya, pada tahap pertama berupa uang SPP tiga bulan sebesar Rp450.000 per siswa, sumbangan delapan standar pendidikan Rp350.000 ditambah kebutuhan individu dengan total keseluruhan sebesar Rp1.250.000. Selanjutnya, pungutan untuk pembayaran SPP hingga tahap ke empat dengan nilai per tahap mencapai Rp450.000.

Menurut Darius, pungutan dianggap sah jika memiliki dasar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dipungut oleh pihak yang memiliki wewenang memungut. "Untuk itu jika sekolah merupakan lembaga publik yang tunduk pada hukum administrasi publik unsur-unsur tersebut harus dipenuhi," katanya.

Menurutnya, pihak sekolah mestinya tidak memungut dengan dasar kesepakatan bersama orang tua melalui komite, kecuali jika sekolah bukan lembaga publik dan tunduk pada hukum privat. Jika demikian, sekolah harus mematuhi syarat-syarat sahnya suatu kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Hukum Perdata.

Darius menambahkan, perlu adanya pengaturan bahwa pungutan di sekolah merupakan sejenis retribusi, pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun jenis pungutan lain yang legal. "Artinya harus ada payung hukum yang memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk melakukan pungutan," demikian Darius Beda Daton.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...