ORI : Kepatuhan Pelayanan Vaksin Meningitis KKP Surabaya Rendah
Surabaya (Antaranews Jatim) - Ombudsman RI
Perwakilan (ORI) Jawa Timur menilai pelayanan vaksi meningitis di Kantor
Kesehatan Pelabuhan (KKP) Surabaya masuk kategori zona merah atau tingkat
kepatuhan rendah.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa
Timur Muflihul Hadi, di Surabaya, Selasa, mengatakan Ombudsman telah melakukan
investigasi inisiatif sendiri (own motion Investigation) ke KKP Surabaya pada
22 Januari 2018.
"Kenapa KKP? Karena bulan januari ini banyak umat Islam
yang melakukan ibadah umroh salah satu persyaratannya harus melakukan suntik
vaksin meningitis, sehingga Ombudsman perlu memantau pelayanan ini sebagai
bagian dari pengawasan pelayanan publik," katanya.
Menurut dia, investigasi ini bertujuan perbaikan dan
peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui
implementasi komponen standar pelayanan publik serta mengetahui tingkat
kepatuhan kantor Kesehatan pelabuhan Surabaya terhadap UU No. 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan dilakukan dengan cara mendatangi langsung unit
layanan dan berinteraksi dengan pegawai layanan serta memberikan penilaian pada
kondisi kantor unit layanan dan pegawai yang melayani dengan
indikator-indikator tertentu yang telah ditetapkan dan dapat dilihat secara
fisik (tangibles) oleh masyarakat.
Hasil dari investigasi di KPPÂ diketahui masih
terbatasnya kuota pelayanan (250 antrean), tidak ada jangka waktu penyelesaian,
tidak ada maklumat pelayanan, tidak ada sistem informasi pelayanan publik,
tidak ada pelayanan khusus bagi kelompok rentan, tidak ada pejabat pengelola
pengaduan dan tidak ada prosedur dan tata cara pengaduan, tidak ada sarana
pengukuran kepuasan pelanggan, tidak ada visi dan misi serta motto pelayanan.
Menurut dia, selain standar pelayanan publik sebagaimana yang
diwajibkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman
juga perlu menyoroti kantor pelayanan KKP yang hanya melayani di berbagai kota
seperti Gresik dan Tuban.Â
"Tidak ada sama sekali di wilayah Matraman, sehingga
warga Ngawi atau Pacitan yang sudah tua renta untuk melaksanakan ibadah umroh
harus datang ke Surabaya untuk vaksin meningitis," katanya.
Ombudsman berharap KKP Surabaya bekerja sama dengan RSUD dan
dinas kesehatan setempat untuk membuka kantor pelayanan di wilayah Matraman
serta dapat meningkatkan kuota antrian di masing-masing unit layanan baik di
Juanda, Perak dan lain-lain.
Ia berharap temuan hasil Ombudsman dan saran perbaikan
menjadikan pelayanan KKP Surabaya dapat dilakukan evaluasi dan ditingkatkan
dalam malayani masyarakat.Â
"Hasil ini akan segera dikirimkan secara resmi ke
pimpinan KKP Surabaya dan akan dilakukan monitoring secara berkala oleh
Ombudsman untuk memastikan perbaikan pelayanannya," katanya.