• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

ORI Apresiasi Aturan Seragam Muslim di SDN Dicabut
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Kamis, 27/06/2019 •
 
ORI Perwakilan DIY apresiasi sekolah di Gunungkidul cabut edaran seragam muslim.(GATRA/Ridho Hidayat/ar)

Yogyakarta, Gatra.com -Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) menyambut baik langkah Kepala Sekolah Dasar Negeri Karangtengah III Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. SDN ini telah mencabutan surat edaran mengenai aturan mengenakan seragam sekolah muslim bagi siswa.

Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan, pencabutan surat edaran itu akan mampu mengakhiri polemik. "Menurut hemat kami, itu keputusan yang baik dari kepala sekolah," kata Budhi kepada Gatra.com, Kamis (27/6) petang.

Menurutnya, surat edaran itu tidak memiliki rujukan hukum yang kuat sehingga berpotensi menimbulkan masalah yuridis di kemudian hari.

Meski surat edaran itu telah dicabut, ORI DIY tetap akan melakukan pendalaman kejadian ini. ORI DIY akan mengkaji regulasi tentang seragam baik sebagai tata tertib di sekolah maupun di tingkat kabupaten.

ORI DIY hendak memastikan adakah regulasi lokal yang mengatur penggunaan seragam sekolah. "Kami akan mencari regulasi lokal. Sejauh ini kami belum menemukannya," ucapnya.

SD Negeri Karangtengah III Kecamatan Wonosari mengeluarkan surat edaran bahwa semua murid baru diwajibkan memakai seragam muslim. Sedangkan siswa kelas II-VI belum diwajibkan tapi pada tahun ajaran 2020/2021 seluruh murid SD tersebut diwajibkan berseragam muslim dengan kemeja dan celana panjang, serta jilbab dan rok panjang.

Setelah foto surat edaran memunculkan polemik dan viral di media sosial, pihak sekolah merevisi aturan itu dengan mengganti kata 'diwajibkan' menjadi 'dianjurkan'. Namun pada Rabu (26/6), kepala sekolah memutuskan mencabut surat edaran itu.

Kepala SD Karangtengah III, Puji Astuti mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ke seluruh wali murid mengenai pencabutan surat edaran itu. "Saya menyampaikan mencabut surat yang telah direvisi itu. Surat dianggap tidak ada dan semua wali murid menyetujui dan menerimanya," ucapnya.

Reporter: Ridho Hidayat

Editor: A. Hernawan


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...