• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

ORI: Pemkot Wajib Buka Produk Hukum
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Selasa, 20/03/2018 •
 
Asisten Ach. Khoiruddin (Kiri) dan Vice Admira (kanan) Menerima laporan (Foto by ajik)

Surabaya - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim mengkritik sikap pemkot yang tidak membuka akses Perwali Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam pendirian Bangunan. Tidak dibukanya produk hukum tersebut dianggap melanggar aturan keterbukaan publik yang dijamin oleh pemerintah.

Kasus tidak dibukanya Perwali Nomor 52 Tahun 2017 berawal dari laporan seorang pengusaha yang ditulis Jawa Pos pada Minggu (18/3). Laporan tersebut menjelasakan seorang pengusaha yang tidak bisa mengakses perwali tersebut melalui https://jdih.surabaya.go.id/. Padahal, aturan itu sudah diterapkan SKRK sejak Januari 2018.

Koordinator Bidang Perizinan ORI Jatim Achmad Khoiruddin menyatakan, tidak dibukanya perwali oleh pemkot itu jelas melanggar aturan. Terutama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik.

Dalam Pasal 21 dijelaskan, ada beberapa komponen yang menjadi standar pelayanan publik. Terdapat 14 komponen yang diatur dalam pasal itu. Salah satunya soal dasar hukum. "Nah, perwalian sendiri merupakan dasar hukum yang dibuat pemkot," jelasnya.

Udin, sapaan akrab Achmad Khoiruddin, menyatakan bahwa tidak dibukanya perwalian tersebut merupakan sebuah keanehan. Sebab, perwalian akan menjadi titik awal publik bisa memahami aturan dan melaksanakan tata tertibnya.

Untuk mengatasi kebingungan publik tersebut, ORI Jatim mendesak pemkot segera membuka akses seluas-luasnya terhadap peraturan yang menyangkut kepentingan publik. Transparasi peraturan sangat penting agar aturan yang dibuat pemerintah bisa dijalankan dan ditaati oleh masyarakat. Sementara itu Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) menjawab pengunggahan Perwali Nomor 52 Tahun 2017 masih dalam proses dibagian hukum pemkot.

"kami sudah koordinasi dengan Kabag Hukum Pemkot," terang Kabid Pemerintahan dan Tata Ruang DPRKPCKTR Dewi Soeryawati kepada Jawa Pos kemarin dalam koordinasi itu Dewi menyebut Perwalian Nomor 52 Tahun 2017 segera diunggah.

Terkait dengan minimnya informasi yang diterima pengusaha, Dewi mengatakan bahwa perwalian baru tersebut sudah bisa diakses di website resmi DPRKPCKTR. Bagi pengusaha yang membutuhkan perwalian itu, DPRKPCKTR juga melayani pertemuan tatap muka.

Saat ditanya soal aturan baru itu, dalam Perwalian Nomor 52 Tahun 2017, akan ada beberapa perubahan. Diantaranya, tidak maksimal bangunan dan luas gedung yang dapat dibangun dengan mempertimbangkan luas tanah.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...