• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

ORI Perwakilan Sulteng: Semua Kepala Sekolah Jangan Pungut Biaya PPDB 2019
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Minggu, 23/06/2019 •
 
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Sofyan Farid Lembah. Foto: Istimewa

Oleh: Muhajir MJ Saaban | 

Suarapalu.com, Palu- Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Sofyan Farid Lembah, mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah dari tingkat SD, SMP/MTs hingga SMA/MA sederajat, untuk tidak lakukan pungutan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

"Karena itu adalah bentuk sikap tindak korupsi yang dilarang. Mengingat tahun ini adalah tahun penindakan, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli di seluruh kabupaten/kota bersama Ombudsman, siap memberikan sanksi," ungkapnya kepada Suarapalu.com, saat dihubungi, Sabtu (22/6).

Dia menambahkan, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 511 tahun 2019, tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah tahun anggaran 2019, besaran BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI) sejumlah Rp.800.000.

"Untuk MTs Rp1 juta dan MA Rp1,400 juta. Pada Bab II Implementasi BOS huruf A angka 2, menyatakan semua Madrasah Negeri, dilarang melakukan pungutan kepada orang tua atau wali siswa," jelas Kepala ORI Perwakilan Sulteng.

Selanjutnya, tambah Sofyan, pada angka 4 Bab II menyatakan, bahwa seluruh madrasah, harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kemenag RI. Sedangkan pada angka 5, penarikan sumbangan komite dan angka7 pembatalan pungutan.

"Cepat atau lambat, semua bentuk pungutan akan terkuak dan tidak bisa ditutupi lagi. Mohon dihentikan seluruh praktek pungutan dan segera mengembalikan kepada orang tua murid. Sebelum kami turun langsung lakukan investigasi," tegasnya.

Sofyan juga mengingatkan, berat akibatnya bila terbukti melakukan tindakan tersebut. Sebab, akan dipecat sebagai ASN bila kasusnya incracht. Bukan hanya diri sendiri yang merugi, tetapi juga keluarga dan nama baik institusi pendidikan akan tercemar. (Taf)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...