• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

ORI Sultra siap lakukan penilaian kepatuhan pemda
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Rabu, 07/03/2018 •
 

Kendari (Antaranews Sultra) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara kembali akan melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di daerah itu.

Plt Ketua ORI Perwakilan Sultra, Ahmad Rustan, di Kendari, Rabu, mengatakan pada 2017 lalu, ada lima pemda yang disurvei yakni Pemrov Sultra, Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan dan Bombana.

"Tahun ini akan dilakukan penilaian kembali kareba belum masuk pada zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi). Selain lima pemda ini, ada penambahan empat pemda lainnya yang akan dinilai yakni Kota Baubau, Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara dan kabupaten Muna," katanya.

Demikian halnya kata Rustan, dengan layanan SIM dan SKCK pada masing-masing polres dan layanan publik pada kantor pertanahan pada sembilan pemda tersebut di atas akan dilakukan penilaian.

"Penilaian ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada instasi pemda, kepolisian dan pertanahan," katanya.

Sebagai catatan kata dia, sesuai dengan hasil survei "Transparency International", posisi corruption perception index (PCI) Indonesia 2016 berada pada petingkat 90 dari 178 negara.

"Posisi ini menandakan tidak adanya perbaikan signifikan dalam memperbaiki kualitas layanan publik kita. Korupsi itu selalu diawali dengan tindakan maladministrasi sehingga agenda reformasi birokrasi harus berjalan dengan baik dan sektor pelayanan publik harus menjadi agenda prioritas," ujarnya.

Untuk itu katanya, kepada seluruh pemda, polres dan kantor pertanahan untuk melakukan pembenahan secepatnya.

"Untuk itu, dalam rangka pembenahan layanan publik ini, Ombudsman RI melakukan pendampingan kepada masing-masing pemda untuk wilayah sulawesi dipusatkan di Manado pada 7-9 Maret 2018," katanya.

Editor : Hernawan Wahyudono


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...