• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pastikan Hak-hak Pekerja Tersalurkan, Ombudsman Bali Bentuk Posko Pengaduan THR 2021
PERWAKILAN: BALI • Kamis, 29/04/2021 •
 
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali membentuk Posko Pengaduan THR 2021, Kamis 29 April 2021 pagi.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kurang dua minggu jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021, persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menyeruak.

Oleh sebab itu, untuk memastikan tidak adanya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti misalnya keterlambatan dalam penyaluran salah satu hak pekerja tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali membentuk Posko Pengaduan THR 2021, Kamis 29 April 2021 pagi.

Pembentukan posko ini sendiri dibuka langsung oleh Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhattab bersama perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja ESDM (Disnaker ESDM) Bali, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali.

Kepada awak media, Umar mengingatkan kewajiban pengusaha tidak terlambat membayarkan THR-nya kepada para pekerja.

"Ombudsman sebagai lembaga negara mempunyai kewajiban untuk memastikan THR ini tidak terlambat, atau sesuai kemampuan, setengah, atau tidak dilakukan sesuai kesepakatan bersama," katanya.

Ia menyebut bahwa posko ini sendiri dibentuk sebagai bagian dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah

Pasalnya, menurut pihaknya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh pada tahun 2021 berpotensi maladministrasi jika Gubernur dan Bupati/Walikota tidak mengambil mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Untuk itu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali perlu melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan cara mengawasi tindak lanjut pemangku kepentingan baik pihak pekerja/buruh, pengusaha, Gubernur dan Bupati/Walikota atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," tegasnya.

Pihaknya menyebut bahwa posko ini sendiri dibuka mulai tanggal 29 April 2021 hingga 21 Mei 2021.

"Masyarakat dapat melakukan pengaduan pada POSKO THR Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali melalui datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali di Jalan Melati No. 14 Denpasar atau telepon/Whatsaap pada nomor: 0811 130 3737," ungkapnya.

Di sisi lain, Kabid Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Tri Arya Dhyana K mengapresiasi terbentuknya Posko Pengaduan THR Ombudsman Bali ini.

Menurutnya, pembentukan posko tersebut semakin memperkuat pengawasan terhadap penyaluran hak-hak pekerja oleh para pengusaha.

Pihaknya juga menyebut bahwa Disnaker Bali juga sudah membentuk posko serupa sejak 20 April 2021 lalu.

"Kami apresiasi apa yang dilakukan oleh ORI. Jadi terkait dengan pelaksanaan THR ini. THR itu merupakan pengamalan dari Pancasila yakni pasal 1 Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi di sana diperlukan kesadaran antara pengusaha dan pekerja," ujar dia.

Sedangkan, Ketua KSPSI Bali Wayan Madra juga menyambut baik langkah ORI Bali tersebut.

Bahkan, pihaknya menegaskan bakal langsung melakukan sosialisasi kepada para pekerja atau buruh terkait adanya posko ini.

"Kebetulan kami menjelang May Day, apa yang kami dapatkan ini bisa kami sampaikan ke teman-teman," tukasnya. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...