• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pastikan PPDB Dilaksanakan Sesuai Aturan, Ombudsman Kalbar Gelar Diskusi
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 18/06/2021 •
 
Ombudsman Kalbar/Istimewa

Katalistiwa. Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nom0r 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yaitu pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman ikut serta melakukan pengawasan di sektor pendidikan, khusus yang saat ini adalah pada PPDB dan PTM. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik sektor pendidikan sebagai salah satu hak dasar masyarakat terlaksana dengan baik dan benar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi dalam kegiatan Diskusi Penyelenggaraan PPDB dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Di Kalimantan Barat Tahun 2021, bertempat di Kantor Ombudsman Kalbar Jalan Surya Nomor 2. A Pontianak, pada Kamis (17/6).

"Ombudsman minta agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting dari semua proses PPDB adalah tidak ada siswa titipan, tidak ada tekanan dari pihak-pihak tertentu agar pihak sekolah harus menerima siswa yang masuk tidak sesuai aturan dan tidak ada pungutan uang di luar dari yang ditentukan", tegas Agus.

Hadir dalam acara diskusi yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimanrtan Barat, Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat, Disdikbud Kota Pontianak, Disdikbud Kabupaten Kubu Raya, Kemenag Kota Pontianak, Kemenag Kabupaten Kubu Raya dan Insan Media.

"Terkait fungsi pengawasan dimaksud, setiap tahun Ombudsman menerima pengaduan masyarakat terkait PPDB. Selain itu, dalam setiap PPDB selalu saja ditemukan kejadian yang tidak sesuai prosedur yang sifatnya berulang dari tahun ke tahun, seperti adanya siswa titipan dan permintaan uang pada saat PPDB", kata Agus.

Kepala Bidang SMA Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat, Fatmawati, dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk Provinsi Kalimantan Barat, khususnya pada jenjang pendidikan SMA dan SMK Negeri, dasar penyelenggaraan PPDB yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Surat Edaran Nomor Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2020 tentang PPDB, dan Petunjuk Teknis PPDB Online Tahun 2021 Nomor 211.

"Untuk sekolah jenjang SMA dan SMK, kami sudah membuka pendaftaran PPDB secara online pada tangga 15 Juni 2021. Kami menggunakan aplikasi sendiri yang bernama Aplikasi Siape Sibok. Pada hari pertama pendaftaran server sempat mengalami gangguan, namun telah diselesaikan oleh tim operator. Saat ini server aplikasi sudah kembali normal.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, Kamaluddin, menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan PPDB sekolah di lingkungan Kemenag, regulasi yang dipakai adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.

"Beberapa sekolah pada jenjang tertentu ada yang sudah melaksanakan PPDB, ada yang sedang berlangsung dan ada yang baru akan membuka PPDB pada bulan Juli mendatang. Semua sekolah diberikan keleluasaan untuk melaksanakan sistem PPDB menggunakan Daring (dalam Jaringan) atau Luring (Diluar Jaringan) tergantung pada kesiapan dan kemampuan sekolah. Yang penting tetap mengacu pada aturan", kata Kamaluddin.

Selanjutnya, Kamaluddin menambahkan, terkait dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sekolah-sekolah negeri di bawah naungan Kemenag memang belum melaksanakan PTM. Selama ini pembelajaran maish menggunakan sistem daring. Pihaknya menyarankan agar Pemerintah Daerah membuat kebijakan agar untuk daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (ditetapkan sebagai zona hijau dan kuning) agar diperbolehkan untuk melaksanakan PTM. Karena terutama di kampung-kampung, tidak adanya PTM ini sangat berdampak pada orang tua dan anak karena keterbatasan listik, signal dan tidak memilik handphone. Bahkan, dari data dan informasi yang kami dapatkan, banyak siswa yang sekolah di sekolah Madrasah Negeri yang pindah ke sekolah pesantren agar bisa belajar.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Pontianak, Edy Purwanto, menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan PTM di Kota Pontianak, menggunakan PTM Terbatas dengan sistem shifthing yaitu dua shif dengan kapasista siswa 25 persen setiap PTM dengan maksimal waktu belajar di sekolah adalah tiga jam.

"Semoga PPDB tahun 2021 di Kalimantan Barat dapat terlaksana dengan baik dan Ombudsman tidak lagi menemukan kejadian in prosedural yang berulang. Dan semoga PTM dapat dilaksanakan sehingga anak-anak dapat kembali belajar seperti semula," ungkap Agus mengakhiri. [sta]


Sumber: Katalistiwa


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...