• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pelanggaran PPDB Online 2019, Ombudsman: Disdik Sumut Harus Beri Sanksi Ke SMAN 8 Medan
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Rabu, 22/01/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI Sumut saat menyerahkan LAHP pelanggaran PPDB Online 2019 kepada Kadisdik Provinsi Sumut, Rabu (22/1/2020) by RMOLSumut

RMOLSumut - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara harus memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah SMAN 8 Medan karena melakukan pelanggaran dan maladministrasi dalam proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.

Hal ini menjadi salah satu saran korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang dimuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pelanggaran dalam PPDB tahun ajaran tersebut.

Dalam LAHP tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk melakukan tindakan korektif dengan memberi sanksi kepada Kepala SMAN 8 Medan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019.

Pemberian sanksi tersebut akibat Kepala SMAN 8 Medan telah melakukan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan PPDB TA 2019/2020 di SMAN 8 Medan. Maladministrasi yang terjadi tersebut adalah dalam bentuk penyimpangan prosedur, karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru di luar pengumuman yang sah dari Disdik Sumut.

Selain itu, juga telah terjadi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru tanpa dasar hukum yang sah. "Jadi, atas pelanggaran tersebut, sesuai amanah Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub no 32 tahun 2019, maka Kepala SMAN 8 Medan harus dijatuhkan sanksi. Ini sangat jelas diatur," tegas Abyadi Siregar.

Bentuk sanksinya, lanjut Abyadi, telah diatur dalam pasal 41 ayat 1 huruf (d) Permendikbud No 51 tahun 2018, yakni berupa mulai teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. Sanksi ini juga ditegaskan dalam pasal 26 Pergub No 32 tahun 2019.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2019/2020.

LAHP ini sudah diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan diterima langsung Plt Kepala Disdik Sumut Arsyad Lubis, di ruang rapat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (22/01).

Poses penyerahan LAHP tersebut juga disaksikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean, Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban dan asisten Florencia Sipayung.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...