Pelayanan Pemerintahan Paling Dominan

SURABAYA, Jawa Pos - Pelayanan di
sektor pemerintahan masih menjadi salah satu yang paling dikeluhkan publik di
Jatim. Salah satu indikatornya adalah rekapitulasi pengaduan yang diterima
Ombudsman RI (ORI) Jatim.
Selama tahun ini, pengaduan terbanyak
yang masuk ke ORI Jatim adalah pelayanan pemerintahan yang mencapai 37 persen.
Disusul pelayanan aparat kepolisian 14 persen.
Selain itu, pelayanan seputar
pertanahan masih menjadi salah satu yang terbanyak diterima ORI Jatim. Mencapai
10 persen. "Jumlah pengaduan yang masuk ke ORI Jatim selalu meningkat dari
tahun ke tahun,” kata Kepala Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin.
Dia menyebutkan, mayoritas pengaduan itu
terkait dengan pelayanan publik yang diberikan instansi-instansi tersebut. Hal itulah
yang mengakibatkan ORI Jatim membuat terobosan untuk mempercepat penyelesaian
laporan masyarakat terkait dengan pelayanan publik. Salah satunya membentuk
pejabat penghubung pada setiap inspektorat di tingkat kabupaten/kota.
Kemarin pembentukan pejabat
penghubung tersebut dilangsungkan. ORI Jatim mengundang seluruh perwakilan
inspektorat kabupaten/ kota dan provinsi. Turut hadir secara virtual Wakil
Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus.
Agus menjelaskan, pembentukan pejabat
penghubung akan mendorong Ombudsman RI bersinergi dengan pemerintah. Baik di
tingkat provinsi maupun daerah.
Harapannya, pejabat penghubung bisa
membantu menyelesaikan persoalan secara singkat dan akuntabel. "Ini poin
penting dari langkah ini, kata Agus.
Keberadaan pejabat penghubung juga
bisa lebih memudahkan masyarakat untuk mengadukan dugaan maladministrasi.
Sebab, pejabat penghubung nanti menjadi pengawas penyelenggaraan pelayanan
publik yang akan menindaklanjuti setiap pengaduan publik.
Mantan jurnalis itu menambahkan,
peran inspektorat selaku pengawas internal juga harus optimal. Lembaga itu
harus aktif mengawasi pelayanan publik. Dengan begitu, pengelolaan pengaduan
bisa segera ditangani. "Optimalisasi peran inspektorat akan mengurangi
pengaduan yang masuk ke ORI, ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Wakil
Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan tiga tujuan pembentukan
pejabat penghubung. Yakni, mengoptimalkan peran inspektorat daerah sebagai
pengawas internal pemerintah. "juga mengefektifkan fungsi koordinasi
pencegahan maladministrasi. Terakhir, mengefektifkan pengawasan dan perbaikan
layanan public,’ terangnya. (riq/c19/ris)