• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pelayanan Pertanahan jadi Prioritas Ombudsman Jambi
PERWAKILAN: JAMBI • Rabu, 10/02/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi

Jambi, Sitimang.com - Selama tahun 2020, laporan masyarakat Jambi ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi dimasa Pendemi lebih mendominasi terkait kasus Bantuan sosial.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Jafar Ahmad mengatakan selama Pendemi Covid-19, ada 102 laporan. Dari sebanyak itu, ada 35 lokas laporan terkait Bansos.

"Ada 35 lokasi laporan masyarakat terkait bansos. Setiap lokasi, memiliki beberapa laporan. Semua laporan tersebut sudah selesai setelah kita tindak lanjuti ke Pemprov, Pemda dan Instansi terkait," Jelas Jafar Ahmad di Kantor Ombudsman RI perwakilan Jambi, Selasa (09/2/21).

Dalam menangani laporan masyarakat, Jafar mengungkapkan laporan pertanahan tahun Ketahun tetap tinggi.

" Laporan pertanahan ini biasanya tuntutan berlarut. Seperti sertifikat tanah yang seharusnya selesai 3 bulan, namun sampai 3 tahun tidak selesai-selesai. Makanya kasus pertanahan ini akan terus kita kaji kedepannya" kata Jafar.

Jafar mengatakan, kasus pertanahan menjadi salah satu prioritas Ombudsman Perwakilan Jambi kedepannya dalam memperbaiki pelayanan publiknya di Jambi.

Tak hanya pertanahan, perizinan dan instansi yang melaksanakan pelayanan administrasi juga menjadi prioritas Ombudsman.

Untuk BUMN atau BUMD seperti PLN dan PDAM, menurut Jafar juga menjadi prioritas. Tapi, lebih ke teknis informasi.

Dalam penyelesaian persoalan pelayanan publik, Ombudsman tak semerta-merta harus menerima laporan dari publik. Namun, Ombudsman juga dapat langsung menindaklanjuti persoalan publik atas pengaduan masyarakat melalui via telepon atau daring.

"kita juga merespon cepat pengaduan masyarakat tanpa harus ada laporan tertulis, terutama yang terkait hal-hal yang darurat. Kita lakukan gerakan inisiatif," jelasnya.

Jafar menyampaikan, Ombudsman ini merupakan saluran akhir dari laporan masyarakat. Sebelum melaporkan ke Ombudsman, masyarakat harus melaporkan ke instansi terkait.

"Masyarakat harus selesaikan di instansi terkait dulu. Jika tidak selesai di situ, baru laporkan ke Ombudsman," ujarnya.

Jafar menghimbau kepada masyarakat, jika ingin melaporkan ke Ombudsman, tidak harus datang ke kantor. Sebab, melaporkan melalui WhatsApp dengan nomor kontak 0811-9593- 737 juga direspon.

"Jika masyarakat mengadu melalui WhatsApp, kami akan langsung menelpon yang mengadu untuk menayangkan permasalahannya. Jadi kami tidak membebani masyarakat," sebut Kepala Perwakilan ini.

Untuk di Jambi saat ini, dalam pelaporan, masyarakat masih tinggi datang ke kantor daripada melalui daring. Menurut Jafar, partisipasi masyarakat yang melaporkan permasalahan ke kantor sekitar 75 persen dan 35 persen melalui daring.

Menurut Jafar, dari tahun 2019 fasilitas pelayanan di Jambi cukup baik atau kategori Hijau. Sedangkan, dalam pelaksanaan pelayanan masih dalam kategori Kuning atau kurang baik. (Alra)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...