• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pelayanan Publik 6 OPD di Taput Masuk Zona Kuning, Ini Daftarnya
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Kamis, 13/02/2020 •
 
Foto Bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (13/02/2020) by Tribun-Medan.com

TRIBUN-MEDAN.COM, TARUTUNG - Kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sepanjang 2019, dinilai belum baik.

Kepala Ombudsman RI perwakilan wilayah Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengungkapkan, hasil survey di Taput ada enam OPD dengan kinerja tidak memuaskan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Keenam OPD yang masuk zona kuning itu adalah Dinas Dukcatpil, Dinas Kesehatan, Disnaker, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perijinan dan Dinas Sosial.

"Kita berharap agar kepala daerah sebagai pembina pelayanan publik harus melakukan evaluasi apabila pelayanan publik OPD bernilai buruk," ujar Abyadi Siregar saat menyerahkan hasil survey Kepatuhan Pelayanan untuk Kabupaten Taput Tahun 2019 yang diterima oleh Bupati Nikson Nababan didampingi Sekda Indra Simaremare dan pimpinan OPD, Kamis (13/2/2020).

Abyadi Siregar mengatakan, Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik oleh instansi pemerintah, termasuk pihak-pihak yang dibiayai oleh negara.

Tujuannya adalah untuk mencegah maladministrasi dan mendorong peningkatan pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dijelaskannya, Tahun 2019 Ombudsman telah melakukan survey di 13 Kabupaten/Kota dan 1 provinsi. Selanjutnya tahun ini survey akan dilakukan pada seluruh Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Rendahnya kepatuhan pelayanan publik , menurut Abyadi kemungkinan akan mengakibatkan maladministrasi sehingga rentan kepada indikasi korupsi.

Kegiatan ini sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan, sehingga kepuasan masyarakat semakin tercapai.

Setiap OPD terkait harus menyusun, menetapkan dan mempublikasikan Standar Pelayanan Publik tersebut agar diketahui masyarakat yang hendak berurusan.

Menyikapi hal itu, Bupati Nikson Nababan menekankan agar setiap OPD yang melayani publik tersebut untuk semakin meningkatkan kualitas kerjanya.

"Sistem kinerja OPD terkait harus lebih transparan, setiap OPD harus memiliki ruang tunggu dan petugas informasi serta penerima pengaduan. Standar pelayanan harus terpublikasi kepada masyarakat dan ditempelkan di kantor. Saya tunggu laporan hasil tindak lanjut sampai dalam sebulan ini. Tahun ini harus ada peningkatan Pelayanan Publik," tegas Bupati.

Ia menjelaskan fokus kerja di beberapa sektor, seperti sektor kesehatan, yaitu peningkatan pelayanan Puskesmas 24 jam, memiliki IGD, termasuk pelayanan bebas pasung di Rumah Sehat Jiwa Kecamatan Pangaribuan serta layanan PSC yang bebas biaya antar jemput pasien didalam kabupaten.

"Saya berterimakasih kepada Ombudsman . Kita sadar masih banyak yang harus dibenahi dari sisi administrasi. Saya berharap tahun ini kita memperoleh hasil yang meningkat," ucap Bupati.

Berbincang dengan Tribun Medan, Kepala Ombudsman Abyadi Siregar menuturkan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini adalah survei yang dimaksudkan untuk melihat potret pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Taput. Layanan publik yang disurvei itu adalah layanan yang dilakukan di setiap OPD (organisas perangkat daerah).

"Jadi, yang dilihat di OPD itu adalah ketersediaan/keterpampangan (tangible) atributisasi standar layanan publik di setiap unit layanan di OPD OPD. Nah, dari hasil survei itu, Pemkab Taput masih belum baik. Mereka masih meraih predikat zona kuning dengan nilai 61. Ini artinya, kepatuhan Pemkab Taput terhadap pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 2009, masih sedang. Belum baik," tegas Abyadi.

Karena itu, Abyadi meminta agar Bupati Taput lebih memfokuskan program perbaikan layanan publik. Pada tahun 2020 ini, Ombudsman RI kembali akan melakukan survei yang sama.

"Kita meminta agar dalam survei tahun 2020 ini, Pemkab Taput meraih predikat zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) terhadap pemenuhan standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya lagi.


(Jun-tribun-medan.com)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...