• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pelayanan Publik Tidak Memadai Segera Laporkan ke Ombudsman dengan Cara Begini
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 08/02/2021 •
 
Nonny, nasabah AJB Bumiputera 1912 Kupang NTT membuat laporan di Kantor Ombudsman NTT, Rabu (11/11/2020)

POSKUPANGWIKI.COM - Pelayanan Publik tidak Maksimal Segera Laporkan ke Ombudsman dengan Cara Begini

Seringkali kita tidak mendapatkan pelayanan publik yang maksimal di sejumlah tempat. 

Bahkan ada juga oknum-oknum tertentu yang tak segan meminta uang untuk memudahkan pelayanan publik.

Nah, jika hal ini dialami, apa yang bisa kita lakukan. Perlukah hal itu dilaporkan?

Ya, jika mengalami hal itu, mendapatkan pelayanan publik yang tidak memadai atau dimintai uang atau gratifikasi oleh petugas pelayanan publik, maka jangan sungkan untuk melaporkan hal itu kepada Ombudsman.

Ombudsman itu ada di setiap provinsi di Indonesia.

Bagaimana cara melaporkan hal itu ke Ombudsman ? 

Berikut poskupangwiki.com melansir dari Indonesia.go.id, cara melaporkan segala bentuk pelayanan publik yang tidak memadai itu ke Ombudsman.    

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan.

Ombudsman diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang OmbudsmanRepublik Indonesia).

Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik

2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan

3. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman

4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik

5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan

6. Membangun jaringan kerja

 7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik

8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Fungsi Ombudsman :

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara megara dan pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

* Tata Cara Penyampaian Laporan/ Pengaduan Pelayanan Publik

Apa yang dapat Anda Laporkan?

Dugaan Maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarkan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Persyaratan Laporan

1. Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk

2. Laporan sudah secara langsung disampaikan kepada pihak Terlapor, tetapi tidak mendapat penyelesaian sebagaimana semestinya

3. Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan lewat dua tahun terjadi.

Persyaratan Dokumen

1. Fotokopi identitas diri Anda (KTP/Paspor/SIM)

2. Uraian kronologi peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan, meliputi:

3. Rincian kejadian/peristiwa (di mana dan kapan)

4. Petugas/Pejabat penyelenggara layanan yang terkait peristiwa

5. Upaya apa saja yang sudah Anda lakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir

6. Harapan Anda dengan menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman RI

7. Surat Kuasa Asli serta fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila Anda bukan korban langsung, seperti kuasa hukum, kelompok masyarakat, anggota keluarga, dll

8. Dokumen yang menunjukkan legalitas apabila Anda mengatasnamakan LSM, badan hukum, yayasan, dan lain sebagainya. Misalnya: Akta pendirian, Surat Keputusan, AD/ART, atau lainnya

9. Informasi alamat lengkap dan nomor telepon yang dapat dihubungi serta email (jika ada)

10. Pernyataan permintaan kerahasiaan identitas Anda jika dikehendaki

11. Bukti-bukti, dokumen, atau foto terkait peristiwa yang dilaporkan.

Cara Menyampaikan Laporan

1. Datang ke kantor Ombdusman RI atau perwakilan Ombudsman RI

2. Surat

3. Hubungi 137 dan 082137373737

4. Email: pengaduan@ombudsman.go.id

5. Pengaduan daring (online) www.ombudsman.go.id menggunakan Formulir Pengaduan Online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

6. Pengaduan ke Ombdusman tidak dipungut biaya.

Ombudsman RI menolak laporan dalam hal :

1. Pelapor belum pernah menyampaikan keberatan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis pada pihak yang dilaporkan

2. Substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan

3. Substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman Republik Indonesia

(poskupangwiki.com, novemy leo)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...