• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemadaman Listrik PLN 4-8 Jam, Simak Pemintaan Ombudsman RI Perwakilan NTT
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 28/01/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2019) sore

POS KUPANG.COM, KUPANG - Sehubungan dengan tahapan pelaksanaan pemadaman listrik terencana oleh PLN dengan durasi pemadaman 4-8 jam sejak malam tadi hingga pagi ini di sejumlah wilayah Kota Kupang, maka guna melindungi hak-hak pelanggan/publik, bersama ini Ombudsman RI Perwakilan NTT menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa bilamana PLN melakukan pemadaman terencana dalam jumlah daya besar dan terdampak luas bagi pelanggan, sebaiknya PLN melakukan siaran pers/konferensi pers untuk menjelaskan jenis pekerjaan pemeliharaannya seberat apa sehingga durasi padam membutuhkan waktu lama antara 4 - 8 jam atau lebih dan bahkan jika ada potensi penyelesaiannya mundur dari jadwal yg direncanakan. Mengapa perlu, karena konsekuensi dari sistem prabayar adalah pelanggan sudah membayar di muka/dahulu maka PLN harus menghormati hak-hal pelanggan yg sudah membayar tersebut.

Kedua, jika pemadaman terencana dalam waktu lama dan terdampak meluas, agar pemberitahuannya dilakukan beberapa hari sebelum pemadaman (minimal 3 hari sebelumnya) untuk memastikan bahwa informasi pemadaman tersebut cukup luas diketahui publik. Sehingga publik dapat mengantisipasinya. Pasalnya, ketiadaan listrik berdampak efek domino ke layanan publik lainnya semisal ATM macet, SPBU macet, dan layanan publik lain ikut terganggu.

Ketiga, agar PLN menindaklanjuti pengumuman pemadaman tersebut dengan foto-foto atau video bukti pelaksanaan pekerjaan perawatan jaringan listrik sebagai bentuk transparansi, agar publik mengetahui bahwa benar PLN telah melaksanakan pekerjaan yg membutuhkan listrik harus dipadamkan terlebih dahulu. Terima kasih atas kerja sama nya.

Demikian siaran pers ini diumumkan agar pelayanan PLN tetap berjalan efektif dan transparan demi kebaikan bersama.


Darius Beda Daton, SH (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT)

08123788320





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...