• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemerintah Aceh Diminta Realisasikan Politeknik Perikanan
PERWAKILAN: ACEH • Jum'at, 24/05/2019 •
 
Suasana Rakor terkait SUPM Ladong di Kantor Ombudsman Aceh. Foto by : Dokumentasi Ombudsman

Banda Aceh, (Analisa). Ombudsman mendorong Pemerin­tah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan untuk segera merealisasikan pembangunan Politeknik Perikanan di Aceh Besar.

Terkait permasalahan pengadaan tanah yang selama ini menjadi ham­batan pembangunan tersebut, se­hingga tertunda dua tahun, Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta keterli­batan aktif Pemerintah Aceh Besar untuk menyelesaikannya.

Demikian kesimpulan rapat koor­dinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dr Taqwaddin Husin, Rabu (22/5).

Rapat koordinasi dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Per­ikanan (DKP) Aceh, Cut Yusminar beserta jajaran­nya, Dinas Pertanahan Aceh, Inspek­torat, dan Biro Hukum Setda Aceh, perwakilan Pemkab Aceh Besar yang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala DKP Aceh Besar, dan SPMU Ladong.

Rapat kordinasi ini dilakukan karena Ombudsman RI Aceh meneri­ma laporan warga masyarakat terkait masalah ganti rugi tanah pada Maret lalu.

Setelah Ombudsman Aceh mencer­mati dan melakukan investigasi lapangan, ternyata ada dua masalah yang bisa diselesaikan secara bersa­maan.

"Sehingga kami harus mengundang multi pihak untuk membahas masalah ini guna menemukan solusi yang tepat dan cepat. Dua masalah dimaksud ada­lah masalah ganti rugi lahan dan masa­lah tertundanya pelaksanaan pemba­ngunan. Kami melakukan mekanisme rapat koordinasi untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Taqwaddin.

Dalam perspektif pelayanan publik, Ombudsman RI Aceh menegaskan, menunda pelaksanaan pembangunan Politeknik Perikanan berpotensi me­nimbulkan dugaan malaadministrasi berupa penundaan berlarut, karena dana­nya sudah tersedia, tapi belum juga dimulai pembangunan karena adanya kendala ganti rugi yang bersifat keperdataan.

Padahal dana ganti rugi tersebut sudah dititipkan di pengadilan negeri, sehingga seharusnya pembangunan perguruan tinggi tersebut sudah bisa dimulai. Karenanya rakor yang digelar Ombudsman Aceh melibatkan baik Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Besar.

"Alhamdulillah rapat ini telah menghasilkan kesimpulan yang produktif demi pembangunan Politek­nik Perikanan di Aceh Besar," pungkas Taqwaddin. (mhd)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...