• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemerintah Kabupaten Merauke Kunjungi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua untuk Menyusun Peraturan Daerah Pelayanan Publik
PERWAKILAN: PAPUA • Jum'at, 09/02/2018 •
 
Kepala Bagian ORTAL Pemerintah Kabupaten Merauke dan staf bersama Asisten Ombudsman RI, Fernandes

Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal), Bapak. Viktor Kaisepo, melakukan kunjungan kerja ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, pada Jumat, 09 Februari 2018, dengan tujuan berkoordinasi mengenai pelayanan publik di Kabupaten Merauke. Dalam kunjungan tersebut, Kepala Bagian Ortal menyampaikan bahwa Pemerintah bersama dengan DPRD Kabupaten Merauke telah penyusunan draft Peraturan Daerah Pelayanan Publik Kabupaten Merauke, namun sebelum ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Merauke meminta masukan dan koreksi dari Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Dalam pertemuan ini, sdr. Fernandes mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Merauke yang akan menetapkan Peraturan Daerah Pelayanan Publik di Kabupaten Merauke, karena hingga saat ini khususnya di wilayah Provinsi Papua, belum ada peraturan daerah tentang pelayanan publik baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Diharapkan setelah ada Peraturan Daerah Pelayanan Publik ini, Pemerintah Kabupaten Merauke dapat memberikan jaminan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Pemerintah Kabupaten Merauke menjelaskan beberapa upaya yang telah dilakukan dalam hal perbaikan pelayanan publik di Kabupaten ini, termasuk menyampaikan agar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua dapat melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten Merauke agar terbangun pemahaman tentang pelaksanaan pelayanan publik yang baik serta pengenalan peran dan fungsi Ombudsman RI bagi Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Merauke telah mengembangkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), dan diharapkan dapat terbangun koordinasi yang baik dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua.

Hal ini disambut positif oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, dengan akan memaksimalkan komunikasi dan koordinasi guna sosialisasi sebagai bagian dari pemenuhan standar pelayanan publik dan juga pengawasan/kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan di Kabupaten tersebut. (MP)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...