• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemerintah Kota Jayapura Akui Belum Sepenuhnya Pahami UU Pelayanan Publik
PERWAKILAN: PAPUA • Jum'at, 26/01/2018 •
 
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru. (KabarPapua.co/Ramah)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura - Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru, mengaku Pemerintah Kota Jayapura belum sepenuhnya memahami Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Itu yang belum kami lakukan selama ini," katanya di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat, 26 Januari 2018.

Menurut Rustan, semua yang berhubungan dengan pelayanan publik, misalnya dalam layanan pengobatan gratis, maka harus ditampilkan dasar hukumnya sehingga masyarakat menjadi paham pelaksanaanya.

"Pengobatan gratis dimana, apa syaratnya, kemudian bagaimana mekanismenya, sampai kemudian ongkosnya berapa termaksud rekomendasi izin dan jelas petugasnya," kata Rustan.

UU Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri yang dapat memperkuat hak manusia.

"Yang mereka (Ombudsman) minta, setiap kantor ada yang jaga, makanya harus ada meja untuk tamu, dan semua meja harus ada namanya masing-masing petugas di setiap bidang. Ombudsman senang, semakin banyak pelayanan semakin bagus dalam penilaian," kata Rustan.

Pada Senin, 22 Januari 2018, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua telah menyerahkan penghargaan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan layanan publik kepada dua dinas dilingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

Adapun kedua dinas dimaksud, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Jayapura.

"Kalau semua OPD di Pemerintahan Kota Jayapura dapat penghargaan kepatuhan pelayanan publik, itu sangat luar biasa. Dan Pak Wali Kota Jayapura (Benhur Tomi Mano) langsung terima penghargaan itu dari Presiden Indonesia (Joko Widodo) di istana negara," kata Rustan. ***(Ramah)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...