• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemerintah Papua Mewajibkan Pejabat Pemerintahan Gunakan e-LHKPN
PERWAKILAN: PAPUA • Selasa, 20/02/2018 •
 
Para pajabat dan staf di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, kabupaten dan kota saat mendengarkan penjelasan e-LHKPN dan ombusdman. (KabarPapua.co/Qadri Pratiwi)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua mewajibkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara elektronik (e-LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

"Tentu kami berkomitmen membangun pemerintahan yang profesional, bersih dan demokratis. Kehadiran tim KPK, kami harapkan memberikan pencerahan bagi kami di jajaran eksekutif," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Hery Dosinaen usai menghadiri kegiatan sosisalisasi pengenalan e-LHKPN oleh KPK dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 oleh Ombusdman di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 20 Februari 2018.

Menurut Hery, sebelumnya e-LHKPN ini menggunakan sistem manual untuk itu sosialisasi ini sangat perlu dilakukan agar para pejabat eksekutif bisa mengetahui tata cara pengunaan e-LHKPN. "Dengan e-LHKPN ini setiap orang bisa mengakses, mengisi dan melaporkan. Untuk itu, e-LHKPN ini wajib bagi penyelenggaraan negara, pejabat politik, eselon 1, eselon 2, dan eselon 3," jelasnya.

Selain itu juga, kata Hery, sosialisasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 oleh Ombusdman sangat baik, sebab-banyak satuan kerja pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum mengetahui fungsi dari ombudsman sebagai wasit melihat pelayanan publik dalam birokrat.

"Ini yang disosialisasikan agar mengetahui standar pelayanan apa yang harus dilakukan, diterapkan, dan estimen apa agar bisa dilakukan. Sehingga dengan sosialisasi ini diharapkan ASN dapat meningkatkan pelayanan publik saat melayani masyarakat," jelas Hery. ***(Qadri Pratiwi)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...