• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penerimaan Siswa Baru, Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan
PERWAKILAN: LAMPUNG • Jum'at, 29/06/2018 • gosanna_oktavia
 
KEPALA Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf saat menjadi pemateri Akademi Jurnalistik Ramadan Duajurai (AJRD), beberapa waktu lalu. | Cintia Retno Safitri/ duajurai.co

BANDAR LAMPUNG, duajurai.co - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung membuka posko pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019. Masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam PPDB dapat melapor maupun mendatangi posko tersebut.


"Posko pengaduan di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Way Semangka Nomor 16A, Pahoman, Kota Bandar Lampung. Nomor pengaduan: 0721-251373, 081373899900," kata Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf melalui surat elektronik yang diterima duajurai.co, Jumat, 29/6/2018.


Nur mengatakan, pembukaan posko tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif Ombudsman untuk mewujudkan pendidikan yang jujur, bersih, dan berkualitas di Provinsi Lampung. Untuk itu, Ombudsman meminta partisipasi dari masyarakat dan media untuk dapat mengawasi dan melaporkan kejanggalan dalam PPDB.


"PPDB bagi sekolah sangat menentukan input calon peserta didiknya, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Sehingga, proses ini menjadi salah satu penentu keberhasilan proses pendidikan di setiap satuan pendidikan," ujarnya.


Selain membuka posko, tambah Nur, pihaknya juga membentuk tim monitor PPDB. Nantinya, tim akan turun langsung ke lapangan untuk memantau penerimaan siswa baru, baik di tingkat SMA/sederajat, SMP/sederajat, dan SD/sederajat.


"Ada beberapa hal yang menjadi fokus kami dalam mengawasi penerimaan siswa baru. Kami akan lakukan uji sampel ke beberapa sekolah yang tersebar di Lampung dengan metode acak. Tujuannya, untuk melihat kinerja sekolah dalam PPDB yang akan diuji ke dalam aturan yang berlaku," kata dia.(*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...