Pengembalikan biaya obat pasien berhasil diselesaikan Ombudsman Sulbar
 Mamuju, Sulbar (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonsia Perwakilan
Provinsi Sulawesi Barat berhasil menyelesaikan proses pengembalian biaya
(reimbursement) pembelian obat salah seorang pasien rumah sakit
regional di Sulbar.
"Tim Ombudsman Provinsi Sulbar mengembalikan
biaya obat pasien rumah sakit Sulbar setelah melakukan proses tindak
lanjut dan klarifikasi," kata Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di
Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, pasien partus yang telah terdaftar
sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu
dibebani pembelian obat oleh pihak rumah sakit.
"Saat dirawat
obat yang dibutuhkan pasien tersebut tidak tersedia di apotek rumah
sakit sehingga dengan terpaksa dia harus menebus obat tersebut di apotek
di luar rumah sakit dengan dana pribadinya," katanya.
Menurut dia, tim Ombudsman kemudian berupaya menyelesaikan dengan proses pengembalian biaya pembelian obat pasien tersebut.
"Pasien yang menjadi pelapor telah menerima kembali uangnya di salah satu masjid di Kota Mamuju," katanya.
Ia
menyampaikan, proses pengembalian dana tersebut dilakukan secara cepat
karena tim Ombudsman tidak ingin menyimpan dana tersebut berlama-lama.
Asisten
Ombudsman RI Sulbar, Ayu Saputri mengatakan, pengaduan tersebut bisa
diselesaikan atas kerja sama yang baik dari pihak RSU regional Sulbar.
"Pihak
rumah sakit cukup kooperatif dan akar dari masalah ini bukan kelalaian
pihak rumah sakit, akan tetapi nomor telepon yang disertakan pelapor
pada kuitansi pembelian obat sudah tidak aktif, sehingga pihak rumah
sakit tidak bisa memberikan informasi lanjutan mengenai pengembalian
biaya pembelian obat," katanya.
Ayu berharap ke depan kerja
kolaboratif dengan RSU regional dan rumah sakit lainnya terus terjalin
lebih baik lagi, agar setiap ada pengaduan publik yang sampai ke
Ombudsman, bisa langsung ditindaklanjuti.
"Kami mengapresiasi
respon pihak rumah sakit regional, kami juga berharap semoga kehadiran
Ombudsman semakin bisa diterima sebagai perpanjangan tangan negara untuk
mengingatkan penyelenggara pelayanan publik jika ada keluhan dari
masyarakat," demikian Ayu Saputri. Â