Penilaian Kepatuhan, 5 Polres di Kalteng Masuk Zona Kuning
Jajaran Polda Kalteng bersama pihak Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah saat berada di kantor Ombudsman di Kota Palangka Raya. (Foto Dokumen Ombudsman)
Penilaian Kepatuhan, 5 Polres di Kalteng Masuk Zona Kuning
"Hasil penilaian kepatuhan di wilayah Kalteng tidak ada yang mendapatkan predikat hijau. Artinya pelayanannya masih cukup baik, namun belum maksimal,"
Palangka
Raya (Antaranews Kalteng) - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah menyatakan
penilaian kepatuhan lima Polres di provinsi setempat dalam pelaksanaan
pelayanan masuk dalam zona kuning.
"Hasil penilaian kepatuhan di wilayah Kalteng tidak ada yang mendapatkan
predikat hijau. Artinya pelayanannya masih cukup baik, namun belum
maksimal," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, Thoeseng T.T Asang
melalui pernyataan tertulisnya, Jumat.
lima Polres yang menjadi lokasi penilaian tersebut ialah Polres Barito Selatan,
Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Polres Pulang Pisau dan Polres Palangka Raya.
Produk atau unit yang disurvei Ombudsman Perwakilan Kalteng ialah terkait
pelayanan penerbitan SKCK dan pelayanan penerbitan SIM A dan C baru untuk
perseorangan.
Dalam survei kepatuhan di lima Polres di wilayah Kalimantan Tengah tersebut,
Ombudsman Kalteng menggunakan "traffic light system".
Sistem
tersebut terbagi menjadi tiga kategori yakni zona merah untuk tingkat kepatuhan
rendah, zona kuning untuk kepatuhan sedang dan zona hijau untuk tingkat
kepatuhan tinggi.Â
Berdasarkan data, untuk Polres Barito Selatan pada Pelayanan Penerbitan SKCK
mendapat predikat Kuning dengan nilai 80,50 dan Permohonan SIM Baru
Perseorangan masuk zona merah dengan nilai 48.
Â
Selanjutnya untuk Polres Gunung Mas, Pelayanan Penerbitan SKCK masuk zona
kuning dengan nilai 74 dan pada permohonan SIM baru perseorangan predikat
kuning dengan nilai 85,50.
Untuk Polres Kotawaringin Timur, Pelayanan Penerbitan SKCK masuk zona kuning
dengan nilai 66,50 dan pada permohonan SIM baru perseorangan predikat kuning
dengan nilai 73.
Kemudian Polres Polres Pulang Pisau, Pelayanan Penerbitan SKCK masuk zona merah
dengan nilai 50 dan pada permohonan SIM baru perseorangan predikat kuning
dengan nilai 76,50.
Terakhir untuk Polres Palangka Raya, Pelayanan Penerbitan SKCK masuk zona
kuning dengan nilai 74,50 dan pada permohonan SIM baru perseorangan predikat
kuning dengan nilai 75.
Toeseng mengatakan bahwa hasil penilaian tersebut juga telah disampaikan kepada
pihak Polda Kalimantan Tengah secara langsung yang mana pihak Polda Kalteng
akan langsung turun ke Polres untuk melakukan perbaikan.
"Kami harap dengan adanya hasil penilaian kepatuhan ini bisa menjadi bahan
evaluasi dan perbaikan untuk pelayanan publik yang lebih baik di Kalimantan
Tengah," kata Thoeseng.
Â
Baca:Â Ombudsman
Kalteng Selesaikan 118 Laporan Masyarakat Tahun 2017Â Â
Loading plugin...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...