• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penilaian Ombudsman 2017, DPMPTSP Pangkalpinang Peringkat Dua Nasional
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Minggu, 04/03/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Jumli Jamaluddin

BANGKAPOS.COM--Selain penilaian terhadap standar pelayanan publik di tahun 2017 Ombudsman RI dan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung juga dilakukan penilaian kompetensi layanan.

Ombudsman melakukan penilaian berkenaan dengan Kompetensi khususnya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di seluruh Indonesia baik pada 22 DPMPTSP Provinsi, 44 DPMPTSP Kota, dan 106 DPMPTSP Kabupaten yang dijadikan sampel penilaian kompetensi.

Hasil penilaian kompetensi DPMPTSP Kota Pangkalpinang memperoleh peringkat kedua se Indonesia.

Dari 44 Kota yang dijadikan sampel hanya 4 DPMPTSP Kota Di Indonesia yang memperoleh Kompetensi Tinggi (Zona Hijau) yaitu: DPMPTSP Kota Palu nilai 82,86 (Peringkat I), DPMPTSP Kota Pangkalpinang nilai 80,71 (Peringkat II), DPMPTSP Kota Palopo nilai 80,71 (Peringkat III), DPMPTSP Kota Bogor nilai 76,43 (Peringkat IV).

Sedangkan DPMPTSP Kota lainnya masih zona kuning dan merah.

"Atas diraihnya pringkat kedua tertinggi nasional untuk predikat kompetensi penyelenggaraan standar pelayanan perizinan tersebut Ombudsman RI Babel menyampaikan penhargaan dan apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang yang sekarang sudah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&Naker) Kota Pangkalpinang," ungkap kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel Jumli Jamaluddin, Minggu (4/3/2018).

Diharapkan DPMPTSP yang ada baik di Provinsi, Kabupaten dan Kota tidak hanya sekedar memasang standar layanannya tapi juga harus diikuti dengan implementasi dan penerapan kualitasnya.

Untuk hasil kompetensi untuk 22 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada pada pemerintahan di tingkat Provinsi yakni dengan kompetensi tinggi (zona hijau) sebanyak 1 Provinsi atau sebesar 4,55%.

Sementara untuk yang berada pada kompetensi sedang (zona kuning) sebanyak 9 Pemerintah Provinsi atau 41,91%, dan kompetensi rendah (zona merah) sebanyak 12 Pemerintah Provinsi atau 54,54%.

"Untuk DPMPTSP Provinsi Bangka Belitung belum dijadikan sampel penilaian kompetensi di tahun 2017 tersebut," ungkap Jumli.

Kompetensi untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten dari 106 DPMPTSP Kabupaten yang dijadikan sampel justeru tidak ada satupun yang memperoleh kompetensi tinggi (zona hijau).

34 DPMPTSP Kabupaten masih zona kuning, sedang 72 DPMPTSP Kabupaten lainnya zona merah.

Hal ini termasuk DPMPTSP di 4 Kabupaten yang ada di Bangka Belitung. DPMPTSP Kabupaten Bangka nilai 72,14 (zona kuning), DPMPTSP Kabupaten Belitung Timur nilai 72,14 (zona kuning), DPMPTSP Kabupaten Bangka Barat nilai 67,86 (zona kuning).

Sedangkan DPMPTSP Kabupaten Belitung nilai 48,57 (zona merah). Sedangkan untuk DPMPTSP Kabupaten Bangka Tengah belum dijadikan sampel pada tahun 2017 tersebut.

"Penilaian kepatuhan tentang ketersediaan standar pelayanan telah dilakukan Ombudsman RI sejak 2015 sebabnya membutuhkan penggalian data yang lebih mendalam," imbuhnya.

Undang-Undang Pelayanan Publik tidak hanya mewajibkan penyediaan dan penginformasian standar pelayanan, tapi juga mengamanatkan penilaian kinerja penyelenggara, pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dan keterpaduan layanan publik.

Desentralisasi pelayanan publik sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah perlu dimonitoring kualitas dan kuantitasnya.

Maksud dari penilaian kompetensi tersebut adalah untuk mendapatkan data primer dari penyelenggara layanan mengenai kompetensi terhadap penerapan standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pada tingkat Pemerintah Daerah, dan bertujuan memetakan tingkat kompetensi secara kelembagaan terhadap penyelenggara dalam penerapan standar layanan publik.

Sebagai masukan bagi masing-masing unit layanan guna melakukan perbaikan kedepannya.

"DPMPTSP merupakan ujung tombak unit pelayanan perizinan kepada masyarakat. Responden dipilih dengan tiga hirarki dalam struktur (front line, kepala bidang, kepala dinas/ sekretaris dinas) sehingga dapat menggambarkan kompetensi secara kelembagaan," jelas Jumli.

Metode penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian survei dan teknik pengambilan sampel purposive. Pengambilan data menggunakan wawancara tatap muka.

"Interpretasi jawaban responden di-crosschek melalui parameter jawaban yang telah disediakan. Batasan penilaian berupa pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya baik ditingkat Provinsi maupun Kaupaten dan Kota," pungkasnya.(*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...