• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penuhi Standar Layanan, Pemkab Landak Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Kamis, 14/03/2019 •
 
Wakil Bupati Landak memberikan arahan dalam pemenuhan standar pelayanan publik (foto by Marini)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Wakil Bupati (Wabup) Landak Herculanus Heriadi mengatakan, berdasarkan kepatuhan standar penilaian publik yang dilakukan terhadap produk penilaian adminstrasi yang di sampaikan Ombudsman.

Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak pada tahun 2018 memperoleh nilai 35,33 dan masuk zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.

Meski demikian, Heriadi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak tahun 2018 masih mendapat nilai terbaik dari kabupaten yang lainnya.

"Kita sangat bersyukur dengan usia Kabupaten Landak yang hampir 20 tahun ini, pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Landak sudah cukup bagus," kata Heriadi saat membuka Sosialisasi dan Pendampingan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak di Aula Kantor Bupati Landak pada Rabu (13/3/2019).

Heriadi menambahkan, tujuan dari penilaian kepatuhan tersebut yaitu tentang Standar Pelayanan Penyelenggara Pelayanan Publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Heriadi meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Landak yang merupakan pelayan publik untuk memenuhi standar pelayanan publik.

Dirinya berharap kegiatan sosialisasi tersebut bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di Pemerintahan Kabupaten Landak.

"Sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Landak untuk mewujudkan pelayanan publik yang terukur dan responsif, dan menjadi prioritas utama yang harus dilakukan untuk melayani masyarakat," jelas Heriadi. 

Heriadi juga meminta kepada para OPD untuk melengkapi apa yang menjadi kebutuhan persyaratan-persyaratan yang ada di instansi masing-masing.

"Saya minta kepada OPD untuk dilengkapi apa yang menjadi kebutuhan dasar yang sudah diterapkan di Instansi masing-masing," kata Heriadi.

Heriadi berharap dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyampaian layanan harus terus di upayakan kemajuan peningkatannya agar masyarakat dapat terpenuhi aneka hak dan kebutuhan dasarnya (*).


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...