• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perekaman Tidak Tuntas, Gerakan Jemput Bola KTP Elektronik di Lapas/Rutan Dinilai Tidak Serius
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Jum'at, 18/01/2019 •
 
Kepala Rutan Kelas II B Labuhan Deli, Nimrot Sihotang bersama Ombudsman RI Sumut by rri.co.id

Medan : Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menilai program Gerakan Nasional Jemput Bola Serentak KTP Elektronik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Medan, tidak serius dan cenderung hanya seremoni belaka.

Sebab, proses perekaman yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan itu, ternyata tidak tuntas sehingga masih banyak warga binaan yang belum dilakukan perekaman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar menegaskan, dari hasil monitoring Ombudsman Sumut ke Lapas Anak Tanjung Gusta Medan dan Rutan Kelas II B Labuhan Deli, sangat terlihat ketidakseriusan Disdukcapil mengelola program tersebut.

Dia mencontohkan, di Rutan Labuhan Deli misalnya, Ombudsman menemukan bahwa dari program jemput bola di Rutan tersebut pada 27 Desember 2018 lalu, baru 40 orang warga binaan yang dilakukan perekaman. Padahal ketika itu, dilaporkan terdapat sekitar 900 warga Medan yang harus dilakukan pengambilan data perekaman.

 

"Hanya 40 orang dari 900 orang. Lalu yang lain bagaimana? Kenapa tidak direkam terus sampai selesai? Jadi seolah-olah ini dikerjakan hanya sekadar untuk membuat pencitraan saja. Untuk laporan ke pusat selesai. Padahal nyatanya masih terbengkalai. Masih banyak yang belum dilakukan perekaman," kata Abyadi usai monitoring di Rutan Kelas II B Labuhan Deli, Kamis (17/1/2019).

Menurut Abyadi, perekaman yang tidak tuntas itu merugikan warga binaan. Karena dengan belum diloakukan pengambilan data para warga binaan, itu berarti tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Sebab syarat mencoblos pada Pemilu 2019 adalah memiliki KTP elektronik. Sementara, pelaksanaan Pemilu tinggal beberapa bulan lagi.

Oleh karena itu, Ombudsman akan meminta Disdukcapil Medan memperbaiki perekaman di Lapas dan Rutan agar seluruh warga binaan dapat menggunakan hak konstitusionalnya. Disdukcapil harus melanjutkan pengambilan data di Rutan tersebut.

"Saya juga sudah tanya Kepala Rutan. Beliau mengaku belum ada diberitahu bahwa Tim Disdukcapil Medan akan kembali datang untuk melanjutkan perekaman data. Ombudsman juga akan meminta kepada Kemendagri agar memonitor kegiatan ini, sehingga Kemendagri tidak asal menerima laporan dari bawah," kata Abyadi Siregar.

Sementara Kepala Rutan Kelas II B Labuhan Deli, Nimrot Sihotang membenarkan bahwa hasil perekaman pada 27 Desember lalu di Rutan Labuhan Deli hanya merekam sekitar 40 warga binaan.

"Memang kemaren saat dilakukan perekaman pada 27 Desember 2019, waktunya mepet sampai jam 17.00 WIB. Dari 900-an warga Medan hanya sekitar 40 orang yang direkam. Dan yang direkam itu pun yang sudah memiliki NIK," jelasnya.

Menurut Nimrot, pihaknya selalu terbuka jika Disdukcapil ingin melakukan perekaman di Rutan Kelas II B Labuhan Deli. "Kalau kita kan hanya menyediakan tempat saja. Kita siap kapanpun mau dilakukan perekaman," pungkasnya.

Ombudsman juga melihat ketidakseriusan pengelolaan Gerakan Nasional Jemput Bola Serentak KTP Elektronik di Lapas dan Rutan di Lapas Anak Tanjung Gusta Medan. Dalam sambutannya, Abyadi menyampaikan kesemrawutan pelaksanaan acara tersebut. Bahkan, dalam acara itu, D. Siregar selaku pihak yang mewakili Lapas mengaku baru beberapa saat mengetahui pelaksanaan acara ini dari pesan WhatsApss.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...