• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perkuat jaringan dan kerjasama Ombudsman audiensi ke BKPSDM Kubu Raya
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 13/01/2021 •
 
Audiensi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar ke BKPSDM Kabupaten Kubu Raya. Foto istimewa.

Pontianak (ANTARA) - Guna memperkuat jaringan dan kerjasama, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakasn audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kubu Raya. Dalam audiensi itu Kepala Keasistenan Pencegahan Omnudsman RI Perwakilan Kalbar Tariyahz bersama Nessa Putri Andayu anggotanya diterima lamgsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya, Bapak Drs. Noh Syaiman, M.Si beserta jajaran terkait lainya.

"Kegiatan audiensi itu kami laksanakan dalam rangka tugas Ombudsman sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemaysarakatan dan perseorangan, membangun jaringan kerja dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Omnudsman RI Perwakilan Kalbar Tariyahz di Pontianak, Rabu

Dikatakanya, tujuan audiensi itu dimakaudkan agar terciptanya jaringan kerja, penguatan kerjasama antar lembaga dan sinergisitas antara Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat dan BKPSDM Kabupaten Kubu Raya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya, Drs. Noh Syaiman, M.Si menyatakan dirinya menyambut baik kunjungan Ombudsman dan siap membangun sinergisitas dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Salah satu bentuk sinergisitas yang akan dilaksanakan yaitu Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat akan dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) bagi CPNS di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya," kata Noh Syaiman.

Noh Syaiman, berharap dengan hadirnya Ombudsman dalam kegiatan Diklatsar ini dimaksud, agar para CPNS mendapatkan ilmu dan pengetahuan terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI serta pengetahuan tentang penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Karena kelak para CPNS kita ini akan terjun langsung melayani masyarakat. Dam dengan ilmu dan pengetahuan terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang didapat dari Diklatsar ini dapat membantu para CPNS tersebut," kata Noh mengakhiri.




Pewarta : Slamet Ardiansyah

Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...