• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perkumpulan Panah Papua dan Masyarakat Adat Apresiasi Kinerja Ombudsman Papua Barat
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Jum'at, 19/03/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Y. Sombuk (kiri) saat menyerahkan dokumen kepada perwakilan masyarakat adat(Dok.ombudsmanpapuabarat)

Manokwari, TP - Aduan perwakilan masyarakat adat Kabupaten Teluk Bintuni pada bulan September tahun 2020 kepada Ombudsman Papua Barat telah mendapat jawaban dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Sesuai catatan Tabura Pos, perwakilan masyarakat adat Kabupaten Teluk Bintuni yang didampingi oleh LSM Perkumpulan Panah Papua, pada hari Rabu, 28 September tahun 2020 yang lalu memberikan aduan ke Kantor Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Jalan merdeka Nomor 2.

Adapun masalah yang diadukan oleh masyarakat adat tersebut adalah terkait adanya dugaan maladministrasi pelayananan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, dimana sebelumnya perwakilan masyarakat adat telah memohon kepada Pemda Teluk Bintuni agar dapat segera membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagaimana telah diamanahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni, namun respon pemerintah dinilai lambat, sehingga masyarakat adat membuat aduan kepada Ombudsman.

Adapun perwakilan masyarakat adat yang didampingi oleh Perkumpulan Panah Papua saat membuat aduan tersebut adalah tujuh komunitas masyarakat adat marga Masakoda, Isurakahmei, Aisnak, Pattiran, Hindom, Yec serta Isbeined yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni.

Ombudsman akhirnya menindaklanjuti aduan masyarakat adat tersebut dengan melakukan komunikasi dan juga berkunjung langsung ke Pemda Teluk Bintuni, dan meski menunggu agak lama akibat adanya Covid-19 dan juga dalam masa Pilkada, akhirnya pada hari Rabu, tanggal·17 Maret 2021. Pemda Teluk Bintuni akhirnya memberikan jawaban kepada masyarakat adat lewat pemberian Surat Keputusan (SK) Bupati Teluk Bintuni, Nomor: 188.4.5/C-8 Tahun 2021, tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat, Musa Y. Sombuk, saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (17/3).

"Kita tetap berproses, meski pelapor maupun terlapor jauh dari Manokwari, ditambah lagi sutuasi Covid-19 dan juga waktu itu dalam Susana Pilkada, namun proses aduan masyarakat tetap berjalan, sehingga Pemda Teluk Bintuni setelah kita jalin komunikasi kembali mereka telah merespon aduan tersebut dan manyampaikan bahwa hal tersebut mereka telah selesaikan," ucap Musa. Musa juga menambahkan bahwa, sesuai mekanisme di Ombudsman pihaknya telah memberikan hasil pemeriksaan mereka kepada pelapor, dan berharap pelapor dapat segera membacanya dengan baik sebelum kasus tersebut ditutup.

"Maka sesuai mekanisme di Ombudsman, tadi secara resmi kita telah menyampaikan hasil pemeriksaan kami kepada pelapor. Namun karena pelapor ada jauh di Kampung-kampung, maka kita serahkan kepada Perkumpulan Panah Papua yang ada di Manokwari, karena mereka juga ikut mendampingi masyarakat adat dalam melaporkan persoalan terscbut. Kita juga serahkan SK yang telah dikeluarkan oleh Pemda teluk Bintuni dan kita juga masih membuka ruang untuk pelapor untuk mempelajari hal tersebut. Dan kita harap agar pelapor dapat segera mempelajarinya, dan apabila sudah sesuai dengan apa yang mereka harapkan, maka kita akan tutup aduan ini. Jadi tinggal tunggu jawaban dan pelapor saja. terkait hasil yang mereka terima, kalau mereka sudah puas maka kasus ini kita tutup. Sebab itulah mekanisme di Ombudsman," jelas Musa.

Dijumpai ditempat yang sama, Bakhtiar Rumatumia, yang mewakili Perkumpulan Panah Papua dan juga mewakili masyarakat adat yang mereka dampingi di Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan apresiasi yang sebesar- besarnya kepada Ombudsman, karena telah merespon aduan 7 komunitas marga masyarakat adat.

"Ombudsman tidak mengabaikan Iaporan kami, mereka terus berproses untuk dapat segera menyelesaikan persoalan yang dialami oleh masyarakat adat yang kami dampingi, meski dalam situasi pandemi Covid-19 dan juga kendala lainnya, Ombudsman tetap berproses. Dan hasilnya pada hari ini kami diundang Ombudsman dan kami diberikan SK dari Pemda Teluk Bintuni untuk masyarakat adat, dimana SK tersebutlah yang diharap kan oleh masyarakat adat dan Pemda Teluk Binuni dan syukur berkat kerja keras Ombudsman perwakilan Papua Barat, saat ini masyarakat adat telah mendapatkan SK yang mereka inginkan selama ini. Kami juga diberikan dokumen Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni lengkap dengan lampirannya yang terbaru dan telah ditanda tangani oleh Bapak Bupati Teluk Bintuni. Jadi sekali lagi. saya mewakili Panah Papua dan mewakili 7 marga masyarakat adat dampingan kami di Teluk Bintuni menyampaikan terima kasih banyak kepada Ombudsman perwakilan Papua Barat, karena telah bekerja dan kami telah mendapat hasilnya secara nyata. Kami juga akan secepatnya mempelajari hasil yang kami terima, dan bila sudah sesuai maka laporan ini akan ditutup," ucap Bakhtiar. (CR46-R1]


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...