• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Persoalan Tambang di Aceh Masih Rumit
PERWAKILAN: ACEH • Kamis, 13/09/2018 •
 
Kegiatan Workshop Transisi Perizinan dan Pengawasan Tambang di Aceh yang dilaksanakan oleh Ombudsman Aceh di Hotel The Pade Aceh Besara, pada tanggal 7/9. Foto by Zulkarnaini

Banda Aceh - Dialihkannya pengurusan izin tambang dari provinsi ke daerah karena dianggap tidak berpihak kepada lingkungan hidup.

"Kita tahu tujuan desentralisasi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, seringkali salah dipahami," kata Yanis dari Unsyiah pada Workshop Transisi Perizinan dan Pengawasan Tambang di Aceh, Jumat.

Menurut Yanis, pemahaman salah itu bukan untuk mendekatkan kewenangan masyarakat, tetapi justru untuk pihak-pihak tertentu.

Hilangnya kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan SDA akibat kehadiran UU No.23 Tahun 2014, kata Yanis, mendatangkan kerugian bagi SDA itu sendiri. Terutama, tambahnya, yang terletak di kabupaten/kota seperti berkurangnya kepedulian pemerintah kabupaten/kota untuk melindungi dan mengolah SDA di daerahnya, tidak maksimalnya fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penglolaan SDA, besarnya potensi konflik antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota.

"Terkait soal perizinan dan pengawasan tambang di Aceh, semua tidak terlepas dari peraturan undang-undang yang berkaitan dengan perizinan pertambangan itu sendiri," katanya.

Yanis menjelaskan digantinya UU No.32 Tahun 2004 dengan UU No. 23 Tahun 2014, karena UU No. 23 Tahun 2004 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kehadiran UU No.23 Tahun 2014, menurutnya, berdampak bagi Pemerintah Aceh sebagai daerah dengan status otonomi khusus.

Sehingga, kata Yanis, pengalihan kewenangan pengelolaan SDA dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi bertetangan dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. "Mengelola SDA di Aceh, baik di darat maupun di laut wilayah Aceh, harus sesuai dengan kewenangannya."

Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, juga membahas soal pengalihan urusan perizinan SDA yang dulunya kewenangan kabupaten/kota, kini beralih menjadi urusan pemerintah provinsi.

Yang menjadi permasalah saat ini, sebut Taqwadin, dicabutnya UU No.32 Tahun 2004 yaitu melepaskan kewenangan bersama pengelolaan SDA dengan pemerintah kabupaten/kota, panjangnya rantai pengurusan perizinan tambang galian C, sistem pembinaan dan pengawasan perizinan oleh pemerintah provinsi belum berjalan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...