• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pertanahan Mendominasi Laporan Masyarakat Kepada Ombudsman RI Kalbar
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Sabtu, 04/04/2020 •
 
Penerimaan Laporan Masyarakat pada Ombudsman Kalbar

Pontianak (ANTARA) - Pada Triwulan I, Januari - Maret 2020 persoalan pertahanan masih mendominasi dalam laporan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar.

"Dalam tiga bulan terakhir jumlah konsultasi masyarakat non-laporan ada sebanyak 55 kali dan jumlah laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat sebanyak 34 laporan. Nah, dari 34 laporan ini terdapat persoalan pertahanan sebanyak 14 laporan," ujar Asisten sekaligus anggota Tim PVL Ombudsman Kalbar, M. Rhida Rachmatullah di Pontianak, Sabtu.

Ia menambahkan substansi laporan lain yang masuk yakni seperti pendidikan, administrasi kependudukan, ketenagakerjaan, kepegawaian, ESDM masing-masing 2 laporan, dan sisanya substansi lain-lain seperti infrastruktur, jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, pajak dan sebagainya.

"Dari 34 laporan tersebut masih terdapat beberapa laporan yang masih menunggu kelengkapan data formilnya. Sedangkan 31 laporan telah diregistrasi untuk ditindaklanjuti oleh Keasistenan Pemeriksaan," kata dia.

Menurutnya, masyarakat yang datang permasalahannya juga beragam tidak hanya terkait pelayanan publik. Sehingga perlu diberikan edukasi terkait tupoksi Ombudsman dan apa saja permasalahan yang bisa dilaporkan sesuai kewenangan yang bisa ditindaklanjuti Ombudsman.

Terkait tata cara penyampaian Laporan ke Ombudsman, Pelapor harus melengkapi syarat formil dan materiil. Laporan yang disampaikan harus memenuhi ketentuan umum yaitu disampaikan oleh WNI atau penduduk, laporan atau permasalahan yang dikeluhkan telah disampaikan secara langsung atau tertulis kepada pihak terlapor atau atasan terlapor, namun tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, serta peristiwa belum lewat dua tahun terjadinya.

"Sedangkan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi yaitu salinan identitas diri (KTP), kronologi peristiwa atau tindakan yang dilaporkan, upaya yang telah dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun beserta bukti pendukung serta harapan menyampaikan pengaduan. Apabila mengatasnamakan LSM, badan hukum, yayasan maka harus dilengkapi dokumen akta pendirian atau AD/ART. Pada keadaan tertentu Identitas pelapor juga dapat dirahasiakan," katanya.

Terkait wabah COVID-19 yang saat ini terjadi, penerimaan laporan dan konsultasi juga menurun drastis.

"Sejak tanggal 16-31 Maret 2020, hanya 3 laporan yang diterima Ombudsman Kalbar. Untuk konsultasi masyarakat diterima sebanyak 8 kali, melalui telpon sebanyak 2 konsultasi dan sisanya datang langsung", tuturnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan konsultasi terkait permasalahan pelayanan publik sementara dilakukan melalui telpon ke 0561-8173737, WA/Telegram ke 0811-246-3737 atau email : pengaduan.kalbar@ombudsman.go.id.

"Agar penyebaran informasi ke masyarakat tetap maksimal dan memudahkan masyarakat untuk melapor dari rumah, kami himbau agar lapor online saja. Bagi masyarakat yang sudah datang langsung ke kantor Ombudsman tetap kita layani. Cuma memang kami batasi jarak komunikasi dengan pelapor dan waktu layanan konsultasi agar tidak terlalu lama," katanya.

Pewarta : Dedi

Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...