• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perwakilan Sopir Angkot Melapor ke Ombudsman
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 06/03/2018 •
 
Wisman selaku ketua PMP Cenderawasih jurusan Pangkalbalam melapor ke Ombudsman RI Babel. (Foto : Apriliansyah/klikbabel.com)

Klikbabel.com,Pangkalpinang - Sebanyak sebelas orang Perwakilan Persatuan Mobil Penumpang (PMP) Cendrawasih jurusan Pangkalbalam melapor kepada Ombudsmand RI Perwakilan Babel, Selasa (6/3/2018) siang. Laporan ini terkait masalah masih banyaknya ditemukan angkutan umum di Kota Pangkalpinang yang tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan namun masih bisa beroperasi.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Wisman selaku ketua PMP Cendrawasih ketika ditemui Klikbabel.com, Selasa (6/3/2018)

"Kita melapor pada hari ini terkait PP No 74 Tahun 2017 tentang Angkutan Umum yang telah dilanggar, masih banyak angkutan umum yang tidak mentaati aturan tersebut. Contohnya STNK mereka tidak ada nama badan hukum tapi trayek namanya badan hukum, dan pajak tidak pernah bayar tapi masih bisa beroperasi di Pangkalpinang," jelasnya.

Selanjutnya, Wisman mengaku atas nama PMP Cendrawasih merasa dirugikan dengan pembiaran ini dan menuntut Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang menegakkan aturan yang berlaku. "Seharusnya, STNK atas nama badan hukum, trayek juga harus atas nama badan hukum, baru bisa beroperasi, kami merasa dirugikan dengan pembiaran ini," terangnya.

Wisman menambahkan, kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 namun tidak ada tindakan sama sekali oleh pihak terkait. Bahkan yang dipermasalahkan hanya trayek dan uji KiR. "Ini sudah terjadi sejak tahun 2016. Cuma tidak ada penindakan, yang ada hanya merazia izin trayek dan KIR, seharusnya itu saling terkait dan menjadi wewenang Dishub," imbuhnya.

Seharusnya menurut Wisman, para sopir angkutan lainnya juga harus mentaati aturan sesuai dengan keputusan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang pada tanggal 3 Maret 2016 bahwa semuanya harus bernama badan hukum baru bisa beroperasi.

"Sesuai dengan kesepakatan pada Komisi 3 DPRD kota Pangkalpinang tahun 2016 lalu, bahwa STNK, Izin Trayek, KIR juga harus berbadan hukum, baru bisa beroperasi" terangnya.

Wisman mengharapkan Ombudsman RI Perwakilan Babel bisa menindak lanjuti laporan ini. Sehingga angkutan umum di Kota Pangkalpinang ada penataan lebih lanjut agar semuanya teratur dan taat aturan. "Saya harapkan laporan ini bisa di tindak lanjuti, kemudian kepada Dishub agar ada pengecekan dan penindakan ke lapangan langsung, biar semuanya tertata, rapi dan taat aturan," harapnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...