• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pesan Ombudsman untuk Gubernur Sumbar yang Baru: Layanan Publik Harus Jadi Perhatian
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Selasa, 02/03/2021 •
 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman RI Sumbar mengharapkan adanya komitmen Gubernur Sumatera Barat yang baru untuk memperbaiki pelayanan publik di Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Barat, Yefri Haryani mengatakan, dari hasil penilaian Standar Kepatuhan yang didapat oleh Provinsi Sumatera Barat terakhir pada 2016, Sumatera Barat itu mendapatkan penilaian kepatuhan hijau. Ia mengatakan, pada saat ini 5 kabupaten kota di Sumbar masih pada penilaian zona kuning dan merah. "Artinya PR itu sangat banyak untuk melakukan perbaikan. Kalau 2016 itu hijau, sekarang ini belum tentu hijau. Itu banyak pengelolaannya," jelas Yefri.

Pada 2020 ini, sebut Yefri, institusi yang banyak dilaporkan ialah Pemda yakni Provinsi Sumatera Barat, kota kabupaten, kecamatan, nagari serta RT. Menurut Yefri, hal itu harus menjadi perhatian bagi pemerintah atau Gubernur yang baru. Ditambah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang banyak dilaporkan seperti bidang kesehatan dan pendidikan.

Dibalik itu ada BUMN, pertanahan dan kepolisian. Yefri menjelaskan untuk institusi pemerintah yang banyak dilaporkan ialah soal kepegawaian yakni soal recruitmen atau penempatan posisi baru.

Selain itu, soal hubungan pemerintah daerah dan masyarakat secara langsung terkait dengan layanan.

"Sebagian besar laporan itu dugaan mal administrasinya kan tidak memberikan layanan, ini artinya yang menjadi bagian terpenting yang harus diperhatikan."

"Kami butuh SDM yang berkompeten untuk pelaksanaan pelayanan publik ini dan juga alokasi anggaran yang cukup," jelas Yefri.

Menurut Yefri, soal layanan publik itu berkaitan dengan komitmen untuk berubah. Lalu melakukan perubahan sistem internal.

Keduanya itu terkait dengan mindset dan perilaku karena pelayanan publik itu berkaitan dengan mindset sebagai penyelenggara layanan publik dan perilaku sebagai pelayan publik.

Kemudian membangun program-progam yang ditujukan untuk perbaikan layanan publik.

Enam bulan pasca dilantik, akan ada rotasi- rotasi jabatan. Menurut Yefri yang harus diawasi ialah bagaimana dalam hal itu harus sesuai dengan kompetensi orang, bukan karena faktor kedekatan.

"Kami harus memastikan kompetensi bagian yang terpenting. Sistem pengisian jabatan itu sudah ada aturannya," terang Yefri.

Yefri mengingatkan jangan salah gunakan wewenang untuk penempatan pengisian posisi-posisi sebagai kepala OPD atau struktur lainnya sehingga mal administrasi bisa dikurangi.

Kemudian yang harus diwaspadai, penempatan itu untuk kepentingan mempertahankan kekuasaan.

"Jangan sampai itu terjadi, orientasinya adalah bagaimana layanan publik itu baik sehingga kompetensi yang harus dipastikan betul-betul punya kemampuan untuk mengelola OPD itu," tegas Yefri. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...