• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Polemik Jalan Pertamina di Bartim Harus Segera Ada Solusinya
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Senin, 14/10/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng TT Asang, baru-baru ini, saat melakukan peninjauan ke jalan Industri Raya atau jalan Pertamina di Kabupaten Barito Timur, yang kini masih bersengketa (dokumentasi IniKalteng)

TAMIANG LAYANG - Polemik Jalan Industri Raya di Kabupaten Barito Timur (Bartim), ProvinsiKalteng, yang diklaim sebagai jalan milik PT Pertamina sejak awal Agustus 2019 lalu, hingga kini belum berakhir. Sejumlah pihak terkait yakni PT Pertamina melalui anak perusahaannya PT Patra Jasa, asosiasi angkutan, perusahaan angkutan dan masyarakat umum, belum mencapai kesepakatan.

Guna menghindari timbulnya permasalahan yang dapat merugikan banyak pihak, Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta semua pihak terkait, untuk menahan diri. Ombudsman kini masih melakukan pemeriksaan. Mengingat Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga menjadi kewenangan Ombudsman RI untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait permasalahan tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Thoeseng TT Asang mengatakan, Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat Bartim terkait permasalahan tersebut. Pihak yang dilaporkan adalah PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya PT Patra Jasa.

"Laporan masyarakat Bartim itu langsung ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI dengan melakukan tahapan pemeriksaan. Kami juga sudah turun ke lapangan pada tanggal 11 sampai 13 Oktober 2019, sekaligus meminta keterangan pihak-pihak terkait," jelas Thoeseng dalam press releasenya yang diterima inikalteng.com di Palangka Raya, Senin (14/10/2019).

Kemudian, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (konflik sosial) di lokasi yang dipermasalahkan oleh kedua belah pihak, maka pada tanggal 18 September 2019, Ketua Ombudsman RI mengirim surat kepada PT Pertamina dan PT Patra Jasa, agar menunda kegiatan dan pengelolaan atas jalan Industri Raya (jalan eks Pertamina) tersebut. Karena jalan itu merupakan jalur transportasi masyarakat dan angkutan batubara di Kabupaten Bartim.

Menurut Thoeseng, tujuan diterbitkan surat tersebut, karena kasus itu masih dalam pemeriksaan. Ombudsman RI juga memastikan semua pihak taat asas terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta patuh dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mencegah kemungkinan terjadinya maladministrasi.

Dalam pemantauan langsung ke lapangan, Tim Ombudsman juga meminta keterangan dari Bupati Bartim Ampera AY Mebas, masyarakat pemilik lahan di sekitar jalan Industri Raya dan beberapa pemilik armada jasa angkutan batubara pengguna jalan tersebut.

Diungkapkan Thoeseng, bahwa Bupati Bartim menyatakan siap memfasilitasi mediasi kedua belah pihak, dan berharap sengketa jalan Industri Raya ini segera ada solusi terbaik dan tidak ada yang dirugikan.

"Bupati Bartim juga berharap semua pihak taat dengan peraturan peraturan perundang-undangan maupun peraturan adat," kata Thoeseng.

Pihak lainnya yang juga diminta keterangan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalteng adalah Elitson selaku Damang Paju X Kecamatan Dusun Timur dan Kecamatan Awing/Hayaping Kabupaten Bartim.

Damang Paju X menerangkan, bahwa memang yang merintis jalan tersebut adalah PT Pertamina pada tahun 1972-1974 dan dikelola oleh PT Yayang, sebuah perusahaan kayu. Sampai sekarang, jalan itu masih digunakan PT Yayang untuk mengangkut kayu.

Pihaknya tidak pernah melihat PT Pertamina mengelola (memelihara) secara rutin jalan tersebut. Karena itu, pihaknya keberatan apabila PT Pertamina mengklaim jalan Industri Raya tersebut milik PT Pertamina. Karena selama puluhan tahun ini, masyarakat dan perusahaan tambang di wilayah tersebut yang ikut memelihara dan merawat. Sehingga jalan tersebut layak di gunakan oleh masyarakat umum.

Damang Paju X juga meminta agar jalan tersebut jangan ditutup oleh PT Pertamina, baik secara terbatas maupun menyeluruh dan tidak menghalangi angkutan batubara maupun angkutan lainnya menggunakan jalan tersebut.

Pemkab Bartim, kata Elitson, diharapkan dapat membantu mencari solusi masalah tersebut dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Karena selama ini banyak pihak yang berkontribusi terhadap pembangunan dan pemeliharaan jalan tersebut.

"Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menyarankan kepada pihak PT Pertamina maupun PT Patra Jasa, agar mematuhi dan mentaati saran Ombudsman RI agar tidak melakukan aktifitas apalagi menutup jalan Industri Raya yang digunakan oleh masyarakat termasuk masyarakat pemilik angkutan batubara," imbuh Thoeseng.

Sebab, lanjutnya, karena asas pelayanan publik itu untuk kepentingan umum dan keadilan. Pihaknya juga menyarankan kepada Bupati Bartim, Kapolres Bartim dan pihak terkait, harus serius menangani masalah tersebut dan mencegah terjadinya konflik sosial budaya dengan cara memfasilitasi mediasi dan mencari solusi terbaik. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar bisa menahan diri. Jangan melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum," harap Thoeseng.(red)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...