• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Polemik Lahan Telunas, Ombudsman Turun Tangan
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 22/08/2019 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari saat turun ke lokasi telunas. F/ombudsman

Lagat menjelaskan, penerbitan HGB untuk PT Island Connections International yang mengelola Telunas Beach Resort ini ditebitkan pada tahun 2006 yang berlaku selama 30 tahun oleh BPN Kabupaten Karimun. Namun disisi lain ditemukan adanya kepemilikan SHM milik warga tepat berada di dalam bagian tanah HGB PT Island Connections International tersebut.

"Kita menilai BPN kurang cermat dalam menerbitkan legalitas tanah" kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Kamis (22/8) usai langsung turun kelokasi.

Dijelaskan, HGB yang dimiliki PT Island Connections International dikeluarkan oleh BPN Karimun pada tahun 2006, sementara SHM warga seluas 2 Ha mendapatkan surat pada tahun 1991 oleh BPN Kepri yang saat itu masih bergabung dengan wilayah Provinsi Riau.

Untuk penyelesaian persoalan tersebut, Lagat bersama tim terus melakukan pengumpulan data-data dengan turun kelapangan meninjau dan mengumpulkan keterangan dari tokoh masyarakat sekitar. Dari data awal pihak mendapatkan informasi bahwa PT Island Connections International memperoleh HGB setelah melakukan pembebasan dari 3 pemilik yang sebelumnya memiliki lahan tersebut.

"kita sedang mendalami untuk memastikan apakah terbukti adanya penyimpangan dalam penerbitan sertifikat HGB, bila nantinya BPN terbukti keliru maka HGB PT Island Connections International harus dibatalkan atau setidaknya direvisi,"tegasnya.

Mencuat kasus sengketa lahan Pantai Teluas setelah Zainudin Ahmad mengaku memiliki lahan Pantai Telunas yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan BPN tahun 1991. Sementara sertifikat HGB yang dikantongi PT ICI selaku pengelola Telunas Beach Resort tahun 2006.

"Saya tidak tahu apa dasar BPN berani mengeuarkan HGB tanpa berkoordinasi pemilik lahan," ujar Zainuddin Ahmad beberapa waktu lalu.

Sejak itu, penyelesaian sengketa lahan terus diupayakan dengan cara musyawarah. Bahkan beberapa kali dilakukan hearing di DPRD Karimun.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...