• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Polemik PPDB di Kepri, Kepala Ombudsman Kepri Angkat Bicara
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 08/07/2020 •
 
KEPALA Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari

Sistem penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 menjadi perbincangan bahkan menuai polemik bagi calon wali murid di Kota Batam.

Pasalnya, para orang tua di Kota Batam kesal terhadap sistem PPDB tahun ini. Ribuan anak menjadi korban PPDB jalur Zonasi karena tidak diterima oleh sekolah yang dituju.

Lantas, hal itu membuat para calon wali murid geram hingga mengadukan nasib anak-anaknya ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam bahkan ke Kantor Walikota Batam baru-baru ini.

Bahkan, Plt Gubernur Kepri, Isdianto pun mendapat laporan banyak anak-anak yang rumahnya hanya dekat dengan sekolah tertentu tapi karena keterbatasan daya tampung, mereka tidak bisa diterima.

Sehingga, Isdianto pun mengusulkan untuk menambah ruang kelas baru (RKB) untuk sekolah-sekolah yang masih memungkinkan guna menampung calon siswa yang tidak diterima disekolah negeri tingkat SMA/SMK melalui jalur Zonasi.

Tak hanya itu, Walikota Batam, Muhammad Rudi juga menjamin akan menerima semua pendaftar yang tidak diterima disekolah negeri untuk tingkat SD dan SMP melalui hasil seleksi sistem zonasi.

Menyikapi hal itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari meminta agar pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga kualitas pembelajaran di sekolah.

"Dengan penyediaan dan pelaksanaan sesuai dengan standar sarana prasarana sekolah dan kecukupan guru yang seharusnya," tegas Lagat, Rabu (8/7/2020)

Selain itu, terhadap Kadis pendidikan Kepri dan Kadis Pendidikan Kota Batam tetap memegang komitmen penyelenggaraan PPDB tahun 2020 tanpa penyimpangan khususnya menyangkut jumlah Rombongan Belajar dan Rencana Daya Tampung yang telah direncanakan.

Terhadap para calon siswa yang belum tertampung disekolah negeri melalui sistem zonasi karena keterbatasan kuota, maka disarankan pada Pemprov Kepri dan Pemko Batam melalui Dinas Pendidikan memaksimalkan pemenuhan daya tampung sekolah yang belum terpenuhi daya tampung.

"Hal itu, sesuai rencana dengan konsekwensi pihak orang tua bersedia bersekolah disekolah negeri yang jauh dari domisilinya," kata Lagat.

Tak hanya itu, mereka juga harus menerima semua calon siswa yang belum tertampung melalui sistem zonasi dan bekerjasama dengan pihak sekolah swasta untuk menggunakan sarana prasarana dan guru sekolah swasta sambil menunggu proses pembangunan ruang kelas baru atau sekolah baru selesai.

"Serta menjalin kerjasama dengan pihak sekolah swasta untuk menampung semua para calon siswa, untuk meringankan biaya sekolah yang akan ditanggung orangtua maka Pemerintah Provinsi memberikan bantuan biaya operasional ke sekolah swasta melalui skema BOS, BOSDA dan bantuan lainnya," tegasnya.

Lanjutnya, apabila tetap memaksakan menerima semua calon siswa yang belum tertampung disekolah negeri dengan menambah Rombongan Belajar maka Dinas Pendidikan harus meminta ijin kepada Menteri Pendidikan.

Berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau telah memberikan saran koreksian pada Gubernur Kepri dan Kadis Pendidikan yakni, melaksanakan PPDB tahun ajaran 2020/2021 sesuain dengan rombongan belajar dan rencana daya tampung yang tersedia.

Selain itu, focus memenuhi, melengkapi dan meningkatkan standar penyelenggaraan pendidikan disemua sekolah yang peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 lalu yang melebihi kuota.

Dalam hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan tetap memantau proses PPDB 2020 untuk tingkat SD/SMP dan SMA/SMK sesuai dengan Permendikbud no.44 tahun 2019 dan peraturan lainnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...