Polresta Depok Belum Respon Temuan Calo SIM, Ombudsman Terus Pantau Satpas Pasar Segar

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto belum merespon hasil investigasi Ombudsman Jakarta Raya terkait praktik percaloan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasar Segar selama bulan April-Mei 2018.
Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyatakan akan memantau praktik percaloan di Satpas Pasar Segar dan melaporkan hasil temuannya.
Nantinya Ombudsman Jakarta Raya akan menugaskan sejumlah orang untuk berpura-pura menjadi pemohon pembuat SIM yang disebut Teguh dengan istilah mystery shopper.
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan timbal balik dari pak Kapolresnya, kami terus memantau. Kami akan tetap lakukan mistery shoping yang waktunya tidak akan ditentukan," kata Teguh saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Selasa (2/10/2018).
Perihal apa pelayanan Satpas Pasar Segar menjadi yang terburuk dibanding Satpas Polres Metro Jakarta Utara, Bekasi Kota, dan Tangerang Kota.
Teguh tak secara gamblang menyatakan penilaiannya terhadap Satpas Pasar Segar yang praktik percaloan melibatkan oknum anggota polisi.
Dia hanya menyatakan praktik percaloan di Satpas Pasar Segar berbeda dengan percaloan tiga Satpas lain yang tidak melibatkan 'orang dalam' .
"Kalau paling buruk itu relatif, yang jelas ada keterlibatan orang dalam kalau di Depok, itu temuan kami. Kalau di Depok kan petugasnya langsung, kalau di daerah lain itu di luar semua. Kami punya rekamannya, video," ujarnya.
Namun dia menegaskan belum bisa mengapresiasi pelayanan masyarakat di Satpas Pasar Segar karena hingga kini Didik belum memberikan respon atas temuan mereka.
Ombudsman baru akan mengapresiasi bila laporan yang telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya yang menaungi Polresta Depok ditanggapi Didik.
Teguh mencontohkan apresiasi Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota terkait temuan yang mencoreng kualitas pelayanan publik.
"Kalau yang melakukan perbaikan kami apresiasi, seperti Polres Bekasi Kota. Kalau yang belum, kami belum bisa kasih apresiasi juga. Rekomendasi sudah kami sampaikan ke Kapolda, pak Kapolda sudah sangat mengapresiasi. Beliau memerintahkan perbaikan dengan pelayanan Satpas ini," tuturnya.
Sebagai informasi, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya merilis dan mengirimkan hasil investigasi ke setiap Kapolres yang Satpas-nya diinvestigasi pada (4/9) lalu.
Di Satpas Pasar Segar, Ombudsman Jakarta Raya menemukan calo yang menghampiri pemohon SIM lalu menawarkan jasa pembuatan SIM di depan polisi.
Namun oknum polisi justru mengarahkan pemohon SIM agar menggunakan jasa calo dibanding membuat SIM sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini berbeda dengan calo di tempat lain yang berkeliaran menawarkan jasa di area luar sekitar Satpas.
"Temuan kami kan di Polres Bekasi Kota tidak ada calo lagi di dalam. Tapi calonya itu berada di luar, di warung-warung. Kalau di Depok kan petugasnya langsung," lanjut Teguh.
Tak hanya itu, Ombudsman Jakarta Raya juga menemukan adanya calo yang memboyong warga domisili Bekasi Kota membuat SIM di Satpas Pasar Segar.
Jumlah rombongan pemohon SIM asal Bekasi yang dibawa bervariasi karena tergantung jumlah pemohon yang dijerat para calo.
Guna memuluskan aksinya, calo dari Bekasi Kota menyediakan transportasi guna menuju Satpas Pasar Segar yang jaraknya tak sampai satu jam dari Polresta Depok.
"Jadi calonya itu kumpulin orang yang mau bikin SIM di Bekasi Kota terus dibawa ke Depok. Mereka juga menyediakan angkutan, jadi diangkut ramai-ramai. Itu ada buktinya," jelasnya.
Soal tarif, pemohon pembuatan SIM C harus membayar Rp 700 ribu, SIM A: Rp 750 - Rp 850 tanpa teori, ujian praktik, atau tinggal foto saja.
Sementara bila ingin mengikuti formalitas ujian teori dan praktik, untuk SIM C pemohon harus membayar Rp 600 ribu dan Rp 650 ribu untuk SIM A.
TribunJakarta.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Didik sejak Selasa (2/10) terkait kebenaran pernyataan Teguh, tapi hingga berita ditulis pada Rabu (3/10) upaya konfirmasi tak membuahkan hasil.