• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Posko Pengaduan Ombudsman Kalsel Layani 5 Isu, Salah Satunya Bansos PSBB
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Senin, 27/04/2020 •
 
foto by Klikkalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com - Sejak mewabahnya Covid-19, Ombudsman membuka posko pengaduan dampak Covid-19 di seluruh Kantor Perwakilan di setiap Provinsi di Indonesia. Menyoroti hal ini, Ombudsman Kalimantan Selatan (Kalsel) fokus terhadap 5 isu di tengah penerapan PSBB di Banjarmasin, yang disusul tiga daerah penyangga.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Noorhalis Majid mengatakan 5 isu tersebut yaitu Transportasi, Bantuan Sosial, Pelayanan Kesehatan, Keamanan, dan Keuangan. Dari isu-isu tersebut, aduan masyarakat soal bantuan sosial dan keuangan paling menonjol di tengah penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Banjarmasin.

"Isu ini banyak dikeluhkan, mungkin yang terakomodir hanya penduduk miskin yang datanya ada pada Dinas Sosial," ujar Noorhalis Majid kepada Klikkalsel, Minggu (26/4/2020) malam.

Lanjut, tuturnya, Pemerintah Kota Banjarmasin harus akurat mendata orang yang terdampak wabah virus corona.
Sementara yang terdampak langsung dan membutuhkan bantuan bukan hanya penduduk miskin.

"Pekerja formil yang sekarang sudah lama dirumahkan juga memerlukan bantuan. Juga pekerja informal seperti warung-warung kecil yang terpaksa tutup karena PSBB ini," imbuhnya.

Noorhalis mengatakan, bantuan sosial (Bansos) dalam konteks covid ini, semestinya berlaku luas. Sebagai kompensasi akibat harus tinggal di rumah saja. Pihaknya sempat menerima aduan warga Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, yang merupakan pekerja formil dirumahkan tidak mendapat bansos, sehingga berdampak ke kelangsungan hidup keluarga

"Yang di Aluh-aluh itu anaknya sampai muntaber karena minum banyu putih sampai tiga hari. Akhirnya dia kirim sms ke Ombudsman, kami telepon DPRD Banjar, DPR telepon camat, langsung camat ke sana menyelesaikan," ujarnya menceritakan salah satu kasus yang ditangani, belum lama tadi.

Selanjutnya, soal isu keuangan terkait pengajuan penundaan pembayaran kredit yang dimohonkan. Keluhan ini juga mendominasi diadukan masyarakat ke Ombudsman.

"Sementara pemerintah menyerahkan kebijakannya kepada masing-masing lembaga pembiayaan. OJK harus memperhatikan ini dan membuat kebijakan turunan yang lebih teknis, sehingga memberikan kejelasan bagaimana meringankan pembayaran kredit di masa covid ini," kata Noorhalis.

Sementara itu, tiga isu lainnya menjadi sorotan posko pengaduan yaitu Pelayanan Kesehatan, Transportasi, dan Keamanan.
Lanjut, kata Noorhalis, terkait pelayanan kesehatan bukan hanya keterbatasan alat pelindung diri (APD) yang harus terus mendapat perhatian karena sangat penting bagi tenaga medis menangani covid-19.

"Juga ketercukupan tenaga medis itu sendiri perlu diperhatikan. Ada banyak keluhan karena tenaga medis tidak bisa bergantian akibat personilnya terbatas. Termasuk sarana untuk melakukan karantina dan tenaga perawat yang melayaninya," imbuhnya.

Kemudian, soal isu transportasi di tengah penerapan PSBB, menyebabkan transportasi menjadi dikurangi. Selain itu juga banyak ruas jalan diportal, dengan tujuan membatasi mobilitas manusia.

"Padahal ada UU jalan, ada Permenhub 25 tahun 2020 yang harus menjadi pedoman," ujarnya mengkritisi penerapan PSBB di Banjarmasin.

Isu posko aduan yang terakhir yaitu seputar keamanan. Hal ini mengingat ada 1.800 lebih narapidana di Kalsel yang dirumahkan lewat program asimilasi. Menurut Noorhalis, isu ini harus menjadi perhatian bagi aparat keamanan, dalam hal ini bhabinkamtibmas untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Berdasarkan isu-isu tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel terus memantau dan menerima pengaduan melalui line telepon atau whatsApp di nomor 08111653737.

"Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan bila menyangkut instansi vertikal, akan diteruskan ke posko pengaduan Ombudsman Pusat," pungkas Noorhalis Majid. (rizqon)

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...