• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

PPDB SMA/SMK 2019: Juknis Berubah, Siswa Bisa Pilih 3 Sekolah
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Kamis, 13/06/2019 •
 
Sosialisasi PPDB SMA Pradita Dirgantara di Gedung Serbaguna Adisutjipto, Senin (21/1/2019). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Kepala Disdikpora DIY, Kadarmata Baskara Aji mengatakan, revisi juknis dilakukan setelah Disdikpora DIY mendapatkan usulan dari masyarakat ataupun rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), DPRD DIY dan Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY).

Semula, juknis PPDB SMA/SMK DIY yang ada dalam Peraturan Kepala Disdikpora DIY menyatakan, di satu kelurahan terdapat satu sekolah yang berada di zona satu. Namun dalam juknis terbaru yang diunggah sejak Selasa (11/6/2019), khusus jenjang SMA, satu kelurahan memiliki tiga sekolah di dalam zona satu.

"Misalnya dalam juknis awal, di zona satu Terban ada SMA N 6 Jogja, di Pakuncen zona satu SMA N 1 Jogja, itu tidak berubah. Hanya kemudian ditambah untuk zona satu Terban bukan hanya SMA N 6, tapi juga SMA N 3 Jogja dan SMA N 9 Jogja," kata dia, di ruang Sasana Karya, Disdikpora DIY, Rabu (12/6/2019).

Ketika mendaftar lewat jalur zonasi, calon peserta didik dapat memilih tiga pilihan sekolah dalam zona satu. Bahkan dalam satu sekolah, anak bisa memilih dua jurusan dalam satu sekolah yang sama, misalnya SMA N 3 Jogja IPA sekaligus SMA N 3 Jogja IPS.

Terpenting dipahami, masyarakat dan kepala sekolah diharapkan mengunduh langsung Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA/SMK DIY Tahun Pelajaran 2019/2020 dari laman Disdikpora DIY di dikpora.jogjaprov.go.id.

Ia menuturkan, PPDB SMA/K menggunakan tiga jalur, yakni Jalur Prestasi dengan kuota lima peersen, Jalur Zonasi dengan kuota 90% dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dengan kuota lima persen, sesuai dengan yang sudah diatur dalam peraturan menteri. Kuota 90% jalur zonasi sudah mencakup di dalamnya kuota untuk siswa tidak mampu sebanyak 20%.

"Apabila jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua kuotannya tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jalur zonasi," ungkapnya.

Tambah Rombel

Aji menyatakan, pada tahun ajaran kali ini, untuk memberikan kesempatan yang luas bagi seluruh masyarakat dalam menempuh pendidikan, Disdikpora DIY menambah jumlah rombongan belajar (rombel) yang sebelumnya berjumlah 32 menjadi 36 orang per rombel.

Tambahan empat orang dalam rombel diberikan bagi dua orang inklusi dan dua kuota bagi siswa perpindahan tugas orang tua.

Sementara untuk siswa berkebutuhan khusus, kalau sekolah punya 10 rombel, maka ada 20 kesempatan untuk siswa berkebutuhan khusus. Syarat siswa berkebutuhan khusus dalam mendaftar sekolah adalah ada rekomendasi dari psikolog resmi, yang mengeluarkan surat keterangan bahwa anak yang bersangkutan berkebutuhan khusus dan sanggup atau siap untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah reguler.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...