• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Prosentase Penerimaan CPNS Perlu Dijadikan Regulasi
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Senin, 10/05/2021 •
 
Asisten Ombudsman Papua Barat Yules Rumbewas (Dok.ombudsmanpapuabarat)

MANOKWARI, PB News - Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menerapkan kebijakan 80% Orang asli Papua (OAP) berbanding 20% non OAP dalam proses seleksi CPNSD Formasi 2018. Sayangnya kebijakan itu masih memunculkan polemik dan bahkan menyisahkan permasalahan pelik, karena hasil seleksi itu menunjukkan data yang berbeda dengan kebijakan tersebut.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Papua Barat Yules Rumbewas mengatakan, pemerintah provinsi perlu mendorong kebijakan persentase penerimaan CPNS itu untuk menjadi sebuah regulasi. Hal itu di lakukan guna meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam setiap proses dan tahapan seleksi.

"Saya kira perlu didorong sebagai sebuah regulasi dalam bentuk apapun," ujarnya di Manokwari, Kamis (6/5/2011).

Menurut Yules, sebuah kebijakan selalu datang dari sebuah kondisi ketidakadilan yang terjadi terhadap masyarakat OAP. Akan tetapi apabila kebijakan tersebut mampu didorong ke dalam sebuah regulasi yang lebih bersifat mengikat dan mengharuskan, maka potensi kecurangan akan semakin kecil.

"Karena dia harus berhadapan dengan konsekuensi hukumnya. Apalagi negara kita ini negara hukum, maka segala sesuatu harus berlandaskan pada hukum," kata dia.

Dia berujar, niat mengedepankan indeks pembangunan manusia Papua di setiap sektor, hendaknya disertakan dengan sebuah aturan yang jelas dan tegas. Sehingga tata kelola pemerintahan dan kemasyarakatan berjalan dalam rel yang jelas dan terarah.

"Kebijakan hari ini harus diikuti dengan aturan di kemudian hari. Jangan kebijakan terus. Setiap kali ada persoalan, lahir kebijakan," ungkapnya.

Disebutkannya, kebijakan yang berkaitan pemberlakuan - prosentase kelulusan tidak di tentukan oleh sekda sebagai pejabat yang diberikan mandat. Akan tetapi berdasarkan klaim kepala daerah yang menentukan sudah sesuai kebijakan 80% berbanding 20%.

"Faktanya, banyak masyarakat atau peserta seleksi yang mengeluh. BKN beranggapan bahwa penentuan kelulusan sudah sesuai prosentase. Ternyata tidak. Kepala Daerah yang tentukan dengan klaim 80-20," tutupnya. (PB25)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...