• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

PSBB Jakarta Disetujui, Ombudsman Minta Anies Segera Eksekusi
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Selasa, 07/04/2020 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho. (Dok MI)

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera membuat program dari Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19. Hal ini mengingat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merestui PSBB di Jakarta.

"Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan landasan hukum pelaksanaan PSBB secara rinci termasuk memuat kegiatan atau program yang wajib dilaksanakan selama penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta, termasuk penghitungan dukungan anggaran bagi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan PSBB," ujar Teguh dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 April 2020.

Selain itu, Teguh juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menggelar pertemuan dengan kepala daerah penyangga Jakarta untuk membahas penerapan PSBB. Sebab, dari data yang ia himpunan ada lebih dari 1 juta orang dari kota penyangga yang setiap hari keluar-masuk Jakarta.

"Selain itu mengingat bahwa konsentrasi 50,09 persen kasus Positif Covid-19 nasional berada di wilayah DKI Jakarta," kata Teguh. 

Tak hanya kepada Pemprov DKI, Teguh juga mendesak Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Nasional mengusulkan kebijakan terkait PSBB di wilayah Jabodetabek serta memastikan kebijakan tersebut sinergis serta efektif. Ia juga meminta semua pihak mengumumkan kebijakan secara rinci dan detail kepada publik untuk menghindari kegaduhan serta kepanikan .

"Terhadap aparat penegak hukum, dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mendukung kebijakan selama pelaksanaan PSBB dengan melakukan tindakan tegas dan terukur, " kata Teguh.

Mulai hari ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona alias Covid-19.

Juru Bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto telah mengkonfirmasi surat yang mulai berlaku Selasa, 7 April 2020 itu. "Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirim ke Pemda DKI," ujar dia saat dikonfirmasi Tempo.

Dalam surat keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 itu terdapat empat poin terkait PSBB Jakarta. Pada poin kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...