• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pungli dan Pelanggaran Zona Bayangi Penerimaan Siswa Baru di Kota Pelajar
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Senin, 25/06/2018 •
 
Penandatanganan Komitmen Bersama PPDB TA 2018/2019 di Yogyakarta. (GATRA/Arif Koes/FT02)

Yogyakarta, Gatra.com - Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menyoroti sejumlah masalah yang masih membayangi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah berjuluk Kota Pelajar ini, seperti pungutan liar (pungli) dan pelanggaran zona.

Kepala Perwakilan ORI DI Yogyakarta Budhi Masturi menjelaskan, indikasi terulangnya pelanggaran aturan zona karena belum ada instrumen baku saat penerimaan siswa.

"Tahun lalu instrumen yang digunakan dalam PPDB SMP dan SMA Negeri berdasarkan wilayah administrasi yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa. Ternyata hal ini menimbulkan masalah," kata dia, Jumat (22/6), di kantornya kepada media.

Budhi berharap, terbitnya aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur penerimaan siswa sesuai jarak sekolah dari rumah dapat menjadi solusi masalah ini.

Selain zonasi, pungli dan kuota siswa dari keluarga prasejahtera juga mendapat perhatian dari Ombudsman. Sesuai catatan ORI, pungli biasanya muncul setelah PPDB.

"Sedangkan untuk kuota siswa baru dari keluarga pra sejahtera, tahun lalu banyak kuota di SMP dan SMA Negeri yang tidak terisi. Sebab penerimaan siswa berdasarkan prestasi," ujarnya.

Menurut Budhi, kebijakan Pemkab Bantul tahun lalu yang memprioritaskan penerimaan siswa miskin, kendati dengan nilai rendah, patut dipertahankan.

Namun langkah ini juga menyisakan masalah karena siswa dengan kemampuan intelektual menengah justru tidak diterima hingga akhirnya mereka mendaftar di sekolah swasta.

Karena itu, jika nanti sistem kuota siswa prasejahtera ini diterapkan oleh Pemkab Bantul, ORI akan memberi perhatian khusus agar semua masalah bisa diselesaikan.

Selama proses PPDB, ORI, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga di DI Yogyakarta dan di tingkat kabupaten/kota sepakat mengawasi dan mencari solusi jika sejumlah masalah itu muncul lagi. Langkah ini agar tidak menganggu proses belajar setelah PPDB.

Untuk aturan zonasi, Kepala Disdikpora DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengatakan penerimaan siswa SMP dan SMA Negeri diatur sesuai jarak sekolah dengan rumah siswa.

"Jarak yang diatur mulai dari 5 kilometer sampai 12 kilometer. Dengan sistem ini, satu sekolah negeri wajib memfasilitasi minimal satu desa di sekitarnya," kata Baskara usai penandatanganan komitmen PPDB Bersih dan Bebas Maladministrasi.

Di DI Yogyakarta, PPDB secara online berlangsung pada 3-5 Juli. Sedangkan untuk pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat keterangan penambahan nilai non akademik dimulai pada pekan terakhir bulan Juni di dinas pendidikan kabupaten/kota.

Tahun ini, Disdikpora DI Yogyakarta menyatakan SMA/SMK mampu menampung sekitar 41 ribu lulusan SMP. Jumlah ini lebih rendah daripada tahun lalu yakni 45 ribuan siswa.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...