• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Punya Keluhan Soal e-KTP, Bisa Lapor Ombudsman ke Nomor Ini
PERWAKILAN: LAMPUNG • Senin, 21/01/2019 •
 
Kantor baru Ombudsman Lampung di Jalan Way Semangka Nomor 16A, Pahoman, Bandar Lampung. | Facebook Nur Rakhman Yusuf

BANDAR LAMPUNG, duajurai.co - Warga masyarakat yang memiliki keluhan dalam pengurusan KTP elektronik alias e-KTP bisa melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Laporan bisa melalui telepon, juga pesan singkat (SMS atau S-WhatsApp).

Hal itu disampaikan Upi Fitriyanti, asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung kolom komentar status Facebook cendekiawan senior Jauhari Zailani.

Jauhari, mantan Dekan FISIP Universitas Bandar Lampung gusar lantaran belum juga menerima KTP baru padahal sudah lebih satu bulan mengurusnya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung.

"Warga bisa melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui telepon ke 0721-251373, atau SMS-WhatsApp ke nomor 0813‑7389‑9900," terang Upi.

"Bisa juga datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jalan Way Semangka Nomor 16A, Pahoman, Bandar Lampung," sambungnya.

Baca juga

Tanggapi Jauhari Zailani, Ombudsman: Pengaduan e-KTP di Bandar Lampung Banyak Sekali

e-KTP Tak Kunjung Selesai, Mantan Dekan UBL Jauhari Zailani: Aneh, Kabarnya Sehari Jadi

Menurut Upi, pengaduan soal e-KTP di Kota Bandar Lampung sudah banyak sekali. Ombudsman pun sudah sering memberikan saran untuk perbaikan.

"Salah satu saran yang pernah kami berikan adalah membuat pendataan dan penyampaian informasi terkait jumlah masyarakat yang sudah merekam dengan status rekaman yang berbeda-beda," beber Upi.(*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...