• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Rakor Bersama Bupati Mamuju, Ombudsman Sulbar: Pemda Berkewajiban Membina Kades yang Tak Mau Taat
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Rabu, 13/04/2022 •
 
Ombudsman Sulbar melaksanakan Rapat Koordinasi Dengan Pemkab Mamuju (12/4/2022)

Mamuju - Dalam upaya melakukan penyelesaian pengaduan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang jumlahnya semakin meningkat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyambangi kantor Bupati Mamuju, Selasa (12/4/2022).

Kunjungan ini dilakukan sekaligus dalam rangka rapat koordinasi membahas pengaduan terkait pergantian perangkat desa yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar menyampaikan bahwa sejak tahun 2018, pengaduan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa terus mengalami peningkatan secara signifikan.

"Saat ini terdapat sembilan Laporan terkait perangkat desa di Kabupaten Mamuju yang masih proses penanganan dan jumlahnya akan bertambah karena masih ada yang sementara kami verifikasi," ungkap Lukman.

Lebih jauh, Lukman menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dan kewenangan dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk mereka yang tak mau taat terhadap aturan yang ada.

"Karena Bupati adalah atasan kepala desa, maka menjadi kawajibannya untuk membina mereka," tambah Lukman.

Selain itu, di akhir kegiatan, Lukman mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bupati Mamuju dalam membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Bupati Mamuju. Semoga persoalan ini segera selesai," pungkas Lukman.

Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi dalam keterangannya menyampaikan akan menindaklanjuti saran Ombudsman.

"Kami mengucapakan terima kasih atas inisiasi Ombudsman dalam upaya menyelesaikan persoalan ini. Kami akan menindaklanjuti hal tersebut," kata Sutinah di hadapan peserta rapat yang diikuti oleh beberapa kepala desa yang menjadi Terlapor di Ombudsman.

Lebih jauh, Sutinah mengatakan bahwa kepala desa tidak dilarang untuk mengganti perangkat desanya asalkan sesuai dengan regulasi yang ada.

Di akhir sesi, dilakukan penanda tangan berita acara sebagai wujud komitmen bersama dalam upaya menyelesaikan pengaduan-pengaduan masyarakat .

Adapun rapat koordinasi dihadiri oleh Asisten 1 Pemerintah Daerah Mamuju, Kepala Dinas PMD Mamuju, dan beberapa camat yang desanya mendapat aduan dari masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...