• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Rangkum Permasalahan Di Lapangan, Ombudsman Kalbar Gelar Diskusi Penyelenggaraan PPDB
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 01/07/2020 •
 
Ilustrasi PPDB/Net (foto : katalistiwa)

Katalistiwa. Ombudsman Kalbar melaksanakan Diskusi Penyelenggaraan PPDB pada Senin pagi (29/6), di Kantor Ombudsman Kalbar.

Kegiatan diskusi yang bertajuk 'Wujudkan PPDB Bersih dan Bebas Maladministrasi di Kalimantan Barat' ini melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar yang diwakili Sekretaris Dinas, Kabid SMA dan SMK, Disdikbud Kota Pontianak yang diwakili Kabid Dikdas dan Kabupaten Kubu Raya yang diwakili Sekretaris Dinas dan Kasi Kurikulum.

Kegiatan diskusi ini berfokus pada 3 pembahasan yaitu pengawasan PPDB oleh Ombudsman, penyelenggaraan PPDB di daerah dan kebijakan pembelajaran Tahun 2020/2021.

Selain itu, diskusi ini juga merangkum permasalahan yang terjadi di lapangan, baik yang sifatnya teknis terkait Peraturan dan implementasi juknis oleh pelaksanaan disekolah serta penyampaian potensi-potensi Maladministrasi dalam pelaksanaan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi, dalam pembukaan diskusi menyampaikan apresiasi terhadap Pemda yang sudah memiliki landasan berupa Peraturan Bupati/Walikota dan juknis pelaksanaan PPDB.

Sebelumnya, Ombudsman Kalbar juga telah berkoordinasi aktif dengan Disdikbud Provinsi Kalbar dalam penyusunan juknis PPDB jenjang SMA/SMK.

"Dengan penggunaan sistem daring dalam penerimaan siswa memang dirasa lebih memudahkan, tidak harus bolak balik ke sekolah untuk daftar dan lihat hasil. Namun memang masalah-masalah teknis pasti ada karena banyak yang daftar," jelas Agus.

Kegiatan diskusi diawali dengan penyampaian tindak lanjut pengawasan yang telah dilakukan Ombudsman Kalbar serta mekanisme penyelenggaraan PPDB yang disampaikan oleh masing-masing perwakilan Disdikbud yang hadir. Sesi diskusi diisi dengan penyampaian kesiapan sistem daring dan luring serta penyiapan protokol kesehatan selama masa verifikasi berkas siswa di sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mempertanyakan terkait keterlambatan pengumuman hasil pendaftaran PPDB oleh Disdikbud Kalbar. Sebelumnya, pengumuman PPDB jenjang SMA/SMK dijadwalkan pada hari minggu, 28 Juni 2020 pukul 08.00 WIB. Kemudian diundur menjadi pukul 13.00 WIB dan terakhir pukul 17.00 WIB. Namun hingga Senin pagi, pengumuman hasil pendafataran di web belum tersedia.

Menurut keterangan Kabid SMA Disdikbud Provinsi Kalbar, Fatmawati, keterlambatan pengumuman disebabkan karena pihak pengembang aplikasi harus mem-fix-kan script program untuk perangkingan calon siswa sesuai dengan prioritas atau pilihannya. Hal ini untuk meminimalisir kekeliruan pasca pengumuman.

"Kami dari Dinas dan pihak pengembang juga berusaha keras agar ini bisa segera selesai karena sebelumnya juga harus menunggu data dari 14 Kota/Kabupaten. Kami harus pastikan bahwa data yang diumumkan itu sudah benar. Banyak yang menuduh ada manipulasi dan sebagainya bahkan sampai mau dilaporkan ke Polda," ujar Fatma.

Fatma juga menjelaskan bahwa setelah pengumuman masih ada tahap verifikasi berkas asli calon siswa pada sekolah diterima dan pemenuhan pagu hingga nanti pengumuman final di tanggal 10 Juli 2020.

"Setelah ini masih ada verifikasi di sekolah. Mekanismenya ada yang panitia sekolah tatap muka langsung dengan orang tua siswa, ada juga yang hanya dengan menitip berkas dengan meninggalkan nomor kontak. Untuk pemenuhan pagu itu akan dilihat apakah ada calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang disekolah atau gugur. Nanti sekolah sampaikan ke Dinas berapa yang kosong. Orang tua dan calon siswa diharap masih bisa bersabar hingga pengumuman final tanggal 10 Juli 2020 nanti", ungkapnya.

Di lain pihak, Disdikbud Kota Pontianak hari ini baru mulai pendaftaran calon siswa jenjang SMP hingga tanggal 09 Juli 2020. Sedangkan untuk pendaftaran calon siswa jenjang SD akan dibuka mulai tanggal 6-9 Juli 2020.

"Untuk SMP menggunakan sistem daring untuk pendaftaran jalur zonasi, afirmasi dan prestasi. Sedangkan jalur perpindahan orang tua (termasuk anak guru), calon siswa langsung daftar ke sekolah masing-masing. Sedangkan untuk SD sifatnya masih semi daring, akan disediakan googleform untuk diisi calon siswa baru kemudian verifikasi berkas ke sekolah," ujar Rahmansyah, Kabid Dikdas Disdikbud Kota Pontianak

Berbeda dengan Kota Pontianak, Kab. Kubu Raya akan memulai pendaftaran siswapada tanggal 01-04 Juli 2020.

"Kita masih pakai sistem semi daring untuk pendaftaran. Sekolah yang bisa akses internet kita arahkan lewat daring, jika tidak melalui luring," ungkap Cawang, Sekretaris Disdikbud Kubu Raya.

Diskusi juga diisi dengan penyampaian saran masukan dari peserta terkait penyelenggaraan PPDB ke depan, khususnya bagi jenjang SD/SMP baru masuk proses PPDB. Salah satunya, Ombudsman menyampaikan terkait potensi Maladministrasi dalam penerbitan surat keterangan domisili dan pemalsuan sertifikat/piagam oleh siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi.

Dari hasil koordinasi Ombudsman ke sekolah dan beberapan masukan dari masyarakat, ada dugaan penggunaan surat domisili oleh calon siswa meningkat di Tahun ini. Merujuk dari Pasal 14 ayat (4) Permendikbud 44 Tahun 2019 disebutkan bahwa Kartu Keluarga dapat diganti surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap surat domisili calon siswa saat verifikasi di sekolah sampel. Nanti bisa kita petakan lurah/kepala desa mana yang paling banyak mengeluarkan surat domisili di Kota Pontianak, nanti baru kita cek ke lapangan. Hal ini juga sebagai bentuk pengawasan agar tidak ada Maladministrasi," ungkap Tari Mardiana, Asisten Ombudsman sekaligus PJ pengawasan PPDB di daerah.

Sedangkan, keterangan dari Kabid Dikdas Disdikbud Kota Pontianak, pihaknya sejak Tahun 2019 telah mengantisipasi penggunaan surat keterangan domisili dengan melibatkan Disdukcapil Kota Pontianak

"Kami akan cek dulu data dari Disdukcapil, nama calon siswa dan alamatnya dimana, jadi bisa terlihat dia memang pindah, memang punya KK atau tidak. Surat domisili bisa dipakai kalau KK-nya memang tidak ada sama sekali," ungkap Rahmansyah.

Hal yang sama juga disampaikan Disdikbud Kubu Raya bahwa penggunaan surat keterangan domisili dikhususkan bagi yang tidak punya KK, dan telah diketahui/dilegalisisr oleh lurah/kepala desa setempat telah berdomisili 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.

Diskusi ditutup dengan pembahasan kebijakan pembelajaran di daerah. Walaupun penetapan Tahun Ajaran baru dimulai tanggal 13 Juli 2020, namun tiap daerah masih menunggu arahan masing-masing Kepala Daerah sambil menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran daring bagi siswa, baik melalui media online dan siaran radio, modul dan media pembelajaran dari berbagai sumber.

Ombudsman Kalbar akan mengintensifkan pengawasan PPDB secara langsung mulai awal Juli 2020 mendatang, baik pada jenjang SMA/SMK di tingkat Provinsi maupun SMP dan SD di Kota Pontianak dan Kubu Raya. [ben]





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...