• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Rapat Mediasi Terkait Pemagaran Pasar Cisalak Kembali Digelar di Kantor Ombudsman
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Minggu, 16/12/2018 •
 

RAPAT mediasi antara warga sekitar Pasar Cisalak dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, terkait proyek pemagaran area Pasar Cisalak yang ditentang warga dan dihentikan sementara, akan kembali digelar pekan ini untuk yang kedua kalinya, Rabu (19/12/2018).

Kali ini, rapat mediasi tidak lagi digelar di Kompleks Balai Kota Depok, seperti rapat mediasi sebelumnya, Jumat (7/12/2018) lalu.

Namun di Kantor Ombudsman di Kuningan, Jakarta Selatan, seperti permintaan warga.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, membenarkan adanya jadwal rapat mediasi terkait pemagaran area Pasar Cisalak antara warga sekitar dengan Pemkot Depok, di kantor Ombudsman RI, Rabu (19/12/2018) mendatang.

"Benar kami rencanakan Rabu ini digelar rapat mediasinya. Pada Senin dan Selasa ini, kami minta kelengkapan data dulu dari kedua belah pihak," kata Teguh, kepada Warta Kota, Minggu (16/12/2018).

Ia berharap dalam rapat mediasi kedua ini ada jalan tengah yang dapat diterima kedua belah pihak antara warga sekitar dengan Pemkot Depok dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Depok.

Namun jika tidak kata Teguh pihaknya akan memberikan pandangan dan putusnya terkait proyek pemagaran area Pasar Cisalak setelah melakukan pengecekan dan verifikasi faktual.

Termasuk kata dia terkait dugaan adanya maladministrasi yang dilakukan Pemkot Depok dalam proyek pemagaran area Pasar Cisalak senilai Rp 1,5 Miliar lebih itu.

Verifikasi ini kata Teguh dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan data lapangan usai tim melakukan inspeksi ke lokasi area Pasar Cisalak yang akan dipagar.

"Kami sudah kumpulkan bukti awal berupa data lapangan juga dengan meminta dokumen dari pihak warga dan Pemkot Depok. Ini untuk mengecek klaim masing-masing pihak," kata Teguh

Menurutnya inspeksi tim Ombudsman ke lokasi area pasar pada Rabu (12/12/2018) lalu, karena dalam rapat pembahasan atau mediasi yang digelar Jumat (7/12/2018), bersama warga dan Pemkot Depok terjadi deadlock.

"Kenapa kemarin kami mengadakan mediasi terlebih dulu, karena ada kekhawatiran bentrokan antara warga dan Pemkot Depok," kata Teguh.

Setelah itu kata dia, dalam inspeksi ke area pasar, Ombudsman meminta warga merumuskan permintaan mereka dan menyiapkan dokumen-dokumen kelengkapan mereka," kata Teguh.

Setelah itu tambah Teguh pihaknya akan melakukan konsiliasi lagi dengan warga dan Pemkot Depok.

"Kami akan coba konsiliasi sekali lagi dan berharap kedua belah pihak mencapai kesepakatan," katanya.

Tapi, tambah Teguh, jika dalam konsiliasi tidak dapat mencapai kesepakatan konsiliasi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Dengan pemeriksaan kami akan mengecek semua dokumen dari kedua belah pihak terkait klaim-klaim mereka," katanya.

Termasuk melanjutkan melakukan verifikasi faktual termasuk verifikasi dan pengukuran batas-batas tanah dan segala perizinan lainnya.

"Ini untuk memastikan dugaan apakah ada maladminitrasi atau tidak yang dilakukan Pemkot Depok," katanya.

Jika ada, tambah Teguh, Ombudsman RI akan meminta Pemkot Depok tidak melanjutkan pemagaran area Pasar Cisalak.


"Dan jika tidak ada maka kami memutuskan sebaliknya," kata dia.

Sebelumnya, Ujang Romli, perwakilan warga yang juga Sekertaris RT 3/6, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok mengatakan kepada tim Ombudsman yang melakukan inspeksi warga menyampaikan latar belakang bahwa pembangunan Gedung Pasar Cisalak yang rampung dan diresmikan Pemkot Depok pada Februari 2017 lalu, selama ini dikeluhkan warga.

Sebab dalam pembangunan gedung 4 lantai semi modern tersebut, Pemkot Depok telah mengokupasi sebagian ruas Jalan Gadog selebar sekitar 5 meter yang tadinya berada di tengah pasar.

Jalan itu selama ini merupakan akses penghuhung alternatif warga dari Jalan Radar AURI ke Jalan Gadog yang tembus ke Jalan Koja untuk sampai ke Jalan Raya Bogor.

"Tapi sekarang jalan di tengah pasar sudah dibangun gedung baru pasar 4 lantai. Sehingga dari Jalan Gadog terputus bangunan pasar dan warga harus memutar ke Jalan Uhan. Ini artinya Pemkot Depok sudah mengambil dan meng-okupasi jalan umum warga," kata Ujang Romli, Kamis (13/12/2018).

Padahal kata dia, jalan yang diokupasi itu dulunya pernah menjadi bagian program TNI Masuk Desa atau dibangun oleh TNI menjadi lebih layak dengan betonisasi. Hal itu kata Ujang membuktikan bahwa jalan di tengah pasar yang kini menjadi gedung itu adalah jalan lingkungan warga.

"Gak mungkin dulu itu, TNI membangun jalan yang bukan untuk kepentingan dan kebutuhan warga. Kalau jalan itu tidak diperuntukkan bagi warga dan bukan jalan warga, TNI tidak mungkin memasukkannya dalam program mereka," kata Ujang.

Dan kini kata Ujang, Pemkot Depok kembali berencana membuat kebijakan penataan pasar yang tidak mengindahkan kehidupan warga sekitar dengan membangun pagar tembok 2,10 meter di seluruh area pasar termasuk akses jalannya.

"Hal itu membuat di depan rumah dan tempat usaha warga akan ada pagar tembok setinggi 2 meter lebih. Jelas saja kami menolak pemagaran dengan dalih apapun," kata Ujang.

Atas dasar itulah kata Ujang warga kini sekuat tenaga melakukan penolakan pemagaran oleh Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok.

"Kami tidak mau terulang lagi, Pemkot Depok menghabiskan dan mengokupasi akses masuk jalan warga. Karenanya kami akan terus menolak dan berharap pemagaran dibatalkan," kata Ujang.

Menurut Ujang cara Pemkot Depok menata pasar dengan pemagaran adalah kebijakan mengatur. "Bukan seperti itulah cara menata pasar yang benar. Pemkot ingin menata pasar tapi justru akan membunuh kehidupan warga di sekitarnya," kata Ujang.

Ia mengatakan terkait okupasi jalan yang sudah dilakukan Pemkot Depok serta rencana pemagaran okeh Pemkot Depok yang selama ini ditolak warga, semuanya sudah diungkapkan ke Tim Ombudsman yang melakukan inspeksi dengan mendatangi lokasi pasar, Rabu (12/12/2018) kemarin.

"Tim Ombudsman mulai memahami kami sebab melihat langsung lokasi. Ombudsman juga mengakui pandangan mereka makin terbuka terutama peluang mendukung warga menolak pemagaran area pasar," kata Ujang.

Sementara itu Sejati Ginting (42), salah seorang warga Pasar Cisalak, mengatakan mereka telah menyambut baik kedatangan tim dari Ombudsman RI ke lokasi dimana pemagaran tembok akan dilakukan Pemkot Depok dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok.

"Warga berharap kedatangan Ombudsman RI membuat mereka lebih memahami, mengapa semua warga di sini menolak keras rencana pemagaran tembok 2,10 meter oleh Disdagin Depok itu," kata Sejati, kepada Warta Kota.

Sehingga katanya Ombudsman akan memiliki pandangan lebih objektif dan mau membantu warga untuk dapat membatalkan rencana pemagaran yang akan dilakukan Disdagin Depok.

"Sebab pemagaran akan membunuh kehidupan warga sekitar area Pasar Cisalak," katanya.

Belum lagi kata Sejati semua warga di sekitar area pasar yakni sebanyak 103 orang memiliki sertifikat kepemilikan tanah, dimana dalam sertifikat disebutkan bahwa jalan yang akan dipagar Disdagin Depok itu adalah fasos fasum atau jalan umum, serta bukan aset milik Pemkot Depok.

Seperti diketahui Selasa (11/12/2018) kericuhan yang memanas kembali terjadi di Pasar Cisalak. Penyebabnya pihak kontraktor dengan instruksi dari Disdagin Depok memaksa melanjutkan pemagaran dengan didampingi sejumlah anggota kepolisian. Setelah adu mulut dan argumen, ratusan warga berhasil menghalau para pekerja yang datang bersama pimpinan pelaksanaan proyek dari CV Mega Copilas.

Kondisi yang kian memanas kembali terjadi lagi Selasa sore, ketika belasan petugas Satpol PP Depok bersama Disdagin Depok dan petugas kemanan pasar hendak membongkar paksa dua tenda yang dibangun warga di akses jalan masuk.

Dua tenda itu digunakan warga sebagai posko ntuk berjaga-jaga agar pemagaran yang dilakukan Pemkot Depok tidak dilanjutkan.

Karenanya Selasa pagi Disdagin Depok melayangkan surat peringatan ke warga agar membongkar dua tenda itu jika tidak ingin dibongkar paksa petugas. Saat itu warga diberi waktu sampai Selasa pukul 16.00.

Namun warga menolak dan berhasil menghalangi petugas yang hendak membongkar paksa petugas.

Bahkan selain hendak membongkar paksa dua tenda, kedatangan Satpol PP dan Disdagin Depok ke area pasar juga untuk memasang barikade seng di sekitar lokasi dan jalan warga yang akan dipagar.

Namun kembali warga berhasil mengurungkan niat petugas untuk membuat barikade seng.

Sebelumnya rapat pembahasan mengenai pemagaran area Pasar Cisalak yang dipimpin Ombudsman RI dan dihadiri warga sekitar area pasar serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok serta pihak terkait lainnya, di ruang pertemuan Gedung Perpustakaan Pasar Cisalak, Jumat (7/12/2018), berakhir buntu.

Sebab perwakilan warga yang hadir tetap menolak pemagaran tembok yang akan dilakukan Pemkot Depok dalam hal ini Disdagin Depok. Sebab pagar dibangun di depan rumah dan tempat usaha warga

Sementara Ombudsman RI yang diwakili tiga orang yakni Dominikus selaku asisten khusus Ombudsman RI serta Rully dan Fadli, terkesan sangat memaksakan agar warga menerima dahulu rencana pemagaran Pasar Cisalak, dengan sejumlah solusi yang ditawarkan dan diberikan Disdagin Depok.

Ombudsman sama sekali tidak menyinggung kemungkinan pembatalan rencana pemagaran area Pasar Cisalak, yang dinilai warga merupakan program ngawur dalam menata pasar. Sebab pemagaran justru membuat warga sekitar terisolasi dan tak memiliki akses jalan.

"Sebab dari legalitas lahan yang ada, pemagaran yang dilakukan Disdagin Depok adalah di tanah yang hak penggunaannya memang dimiliki Pemkot Depok. Ini sudah dikonfirmasi ke BPN. Jika dikatakan pemagaran menutup jalan di depan rumah warga, Pemkot Depok menawarkan berbagai solusi," kata Dominikus, Jumat.

Namun kata Dominikus warga meminta Ombudsman datang ke lokasi rumah dan tempat usaha warga terlebih dahulu agar lebih memahami situasi dan keadaan lingkungan warga

"Pekan depan, ada tim dari Ombudsman yang datang ke lokasi dan menerima pandangan serta masukan warga," katanya.

Sementara itu, Wahid salah satu perwakilan warga yang hadir mengatakan tidak mungkin warga mau menerima pemagaran tembok di depan rumah dan tempat usaha mereka..

"Kami sudah lebih 30 tahun tinggal di sana. Bagaimana mungkin jika tahu-tahu di depan pintu rumah ada pagar tembok. Ini sama saja Pemkot Depok ingin membunuh kami," katanya.

Menurut Wahid permasahan ini utamanya bukan pada warga sekitar yang menolak pemagaran, tetapi pada program Pemkot Depok yang ngawur dalam upaya menata Pasar Cisalak.

"Sejak dulu dan puluhan tahun, warga sudah tinggal di sana dan hidup baik dengan lingkungan kondusif. Lalu kenapa Pemkot Depok bikin masalah," katanya.

Karenanya kata dia sampai kapanpun warga akan menolak pemagaran.

Ujang Romli, sekertaris RT 3/6,
Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Depok, meminta Pemkot Depok untuk juga menghormati sertifikat lahan milik 103 warga yang ada di sekitar Pasar Cisalak.

Sebab berdasarkan sertifikat warga itu, jalan yang akan dipagar Pemkot Depok adalah jalan umum yang juga memiliki fungsi sosial bagi warga. "Jadi bukan milik Pemkot Depok seperti klaim mereka berdasar sertifikat tahun 97. Sebab berdasar sertifikat tahun sebelumnya mulai 80 an milik warga, itu adalah jalan umum dan fasos fasum," katanya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...